Jl. Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo. Telp/Fax : (031) 8690525, Telp : (031) 8690534
Kamis, Mei 09, 2013
SELAYANG PANDANG BALAI HARTA PENINGGALAN
Jumat, Oktober 19, 2012
RAPAT KERJA BHP SE-INDONESIA DI PALEMBANG
Minggu, Februari 20, 2011
PRESENTASI RENCANA KEGIATAN DAN RENCANA KERJA SESUAI ANGGARAN 2011
Pada tanggal 28 Januari 2011 bertempat di aula kantor Balai Harta Peninggalan Surabaya berlangsung acara Presentasi Rencana Kerja Tahun Anggaran 2011 yang diikuti oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Koordinator Wilayah Surabaya, meliputi : Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Surabaya, Kantor Imigrasi (Kanim) Klas I Khusus Surabaya, Kanim Klas I Tanjung Perak, Lapas Klas IIA Sidoarjo, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Surabaya, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya, Rutan Klas IIB Gresik. Setiap paparan dibatasi maksimal 10 menit. Bagi UPT yang menghadiri, Kepala UPT harus menyertakan Pejabat Strukturalnya. Adapun susunan/sistematika Presentasi terbagi 5 hal yaitu : Pendahuluan/Kondisi/Masalah, Potensi yang ada, Pencapaian Tahun 2010, Realisasi Anggaran 2010, Rencana Kegiatan (sesuai Anggaran 2011) dan Rencana Kerja sesuai dengan Anggaran (RKAKL).
Acara presentasi ini merupakan kebijakan dari kakanwil Kementerian Hukum & HAM Jawa Timur yang baru, Mashudi, dan diharapkan dapat berlangsung setiap tahun pada setiap pelaksanaan anggaran baru. Menurutnya ide ini berawal dari pemaparan setiap Kakanwil dihadapan Pejabat Eselon I dan Menteri Hukum & HAM. Acara seperti ini memang patut memperoleh apresiasi dari kita semua, karena adanya keterbukaan antara Kepala UPT dan jajaran Pejabat Struktural di bawahnya dan keterbukaan dengan jajaran Pejabat di Kanwil. Sebab seringkali kita mengeluhkan keterbatasan anggaran tanpa diketahui oleh Pejabat atasan kita di jajaran kanwil, padahal mereka yang seharusnya memperjuangkan anggaran di UPT masing-masing.
Presentasi UPT di jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Timur berlangsung di 8 (delapan) tempat yaitu Korwil Kanim Klas II Madiun tanggal 13 Januari 2011, Korwil Lapas Klas IIA Kediri tanggal 14 Januari 2011, Korwil Lapas Klas I Malang tanggal 15 Januari 2011, Korwil Lapas Klas IIA Jember tanggal 18 Januari 2011, Korwil Lapas Klas IIA Pamekasan tanggal 25 Januari 2011, Korwil Lapas Klas IIB Tuban tanggal 27 januari 2011, Korwil BHP Surabaya tanggal 28 januari 2011, dan Kanwil Kemenkumham tanggal 31 Januari 2011.
Usai presentasi ditutup dengan sambutan dari kakanwil, yang kemudian “break” sholat Jum’at bersama. Selesai sholat Jum’at dilanjutkan makan siang yang dihibur oleh alunan penyanyi yang diiringi keyboard. Kakanwil berkenan pula menyumbangkan 2 buah lagu disusul Ketua BHP Surabaya dan para Kepala UPT yang lain. Sungguh suatu keakraban dan kehangatan yang terbangun dijajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Sabtu, April 03, 2010
OUTBOUND PARA PEJABAT STRUKTURAL DI LINGKUNGAN KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TIMUR
“Integritas, Profesional, Komitmen, Inovatif, Kebersamaan”, itulah nilai-nilai yang didapat dari outbound para pejabat struktural di lingkungan kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Jawa Timur. Outbound diselenggarakan di Trawas pada tanggal 20-21 Maret 2010 (Sabtu-Minggu) dibawah koordinasi Aura Adventure. Para peserta outbound, terdiri dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan pejabat struktural Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, berangkat bersama dari Kanwil tepat jam 07.00 pagi menuju Hotel PCP, Trawas, Mojokerto. Tiba di hotel sekitar jam 10.00 WIB, dimulainya outbound ditandai dengan pengguntingan untaian bunga oleh Kakanwil, Bapak Sihabudin didampingi istri.
Pada sambutannya Kakanwil mengatakan, bahwa outbound ini sudah direncanakan jauh-jauh hari, bahkan awalnya dicoba dianggarkan tetapi anggaran tidak turun, sehingga outbound dilaksanakan dengan swadaya alias biaya sendiri-sendiri. Outbound mengambil thema “Dengan Outbound Kita Tingkatkan Rasa Kebersamaan Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Publik”. Pada thema tersebut tergambar jelas sasaran yang ingin dicapai dengan terselenggaranya outbound. Bahkan Kakanwil berharap, di waktu-waktu yang akan datang outbound agar diselenggarakan oleh masing-masing UPT. Tujuan outbound untuk meningkatkan rasa kebersamaan dalam menghadapi maupun memecahkan masalah tanpa terhalang budaya “ewuh-pekewuh”, adanya perbedaan atasan dan bawahan, dan saling menghargai pendapat orang lain.
Outbound diawali dengan para peserta membentuk lingkaran dengan berbagai simulasi permainan. Misalnya : menyanyi “Marina Menari di Menara” dengan dibolak-balik, berhitung berurutan tetapi menghindari setiap ada angka 8, dan seterusnya. Setiap ada yang salah tentu saja dihukum dengan berjoged aneh, tidak perduli walau itu istri Kakanwil. Dibentuk juga 4 kelompok yang mana masing-masing kelompok harus mempunyai bendera, yel-yel, lagu “kebangsaan”, dan lambang. Yang menarik adalah permainan memindahkan botol air mineral isi 500ml dari satu titik ke ujung di seberangnya, dengan ketentuan tidak boleh pakai jari tangan dan jari kaki dan apabila menyentuh tanah harus diulang dari awal. Setelah mencapai ujung, air dalam botol mineral dipindah ke dalam balon dan kembali ke titik awal berangkat. Terlebih dahulu dibuat 4 titik berseberangan membentuk tanda hitung plus (+), masing-masing titik ditempati kelompok. Masing-masing kelompok harus melakukan hal yang sama yaitu memindahkan botol air mineral ke seberang. Kalau estafet botol itu sih mudah, umumnya peserta memindahkan dengan estafet dijepit kaki kemudian diterima oleh jepitan kaki berikutnya. Namun ketika air diisikan pada balon dan balon harus dipindahkan ke titik berangkat, ini terjadi banyak kelucuan. Sebab balon isi air tidak mudah dijepit kaki, licin !!. Ternyata setiap kelompok punya trik jitu untuk memindahkan balon, ada yang dengan dijepit kaki kemudian diterima dengan gigitan mulut teman estafet berikutnya, ada yang yang estafet dari gigitan mulut ke mulut berikutnya. Ini tidak melihat laki-perempuan, ibu kakanwil-ibu kadiv, semua harus kompak. Kelucuan juga terjadi ketika setiap peserta tiba di tengah, karena tidak boleh keluar dari garis. Masing-masing kelompok harus menyelamatkan tugasnya sampai selesai.
Masih banyak permainan-simulasi yang lain, seperti : membawa 5 gelas air tetapi peserta yang kakinya diikat tali rafia yang boleh menginjak tanah. Padahal peserta setiap kelompok isi 10 orang tetapi Cuma dapat 8 tali. Juga bermain perang-perangan. Setiap selesai permainan kemudian dibahas dan diambil kesimpulan, yang intinya harus ada strategi pemecahannya dan kekompakan. Ada juga renungan tentang sifat kita yang buruk dan yang membuat diri kita berharga (sifat baik kita). Api unggun dan joget berpasangan di atas selembar kertas koran.
Dari outbound tersebut para peserta memperoleh bekal yang amat berharga, bahwa kebersamaan selalu dapat memecahkan masalah. Jadi tidak memandang level manapun, pendapat banyak orang akan lebih baik dibanding satu orang. Integritas (jujur dan dapat dipercaya), Profesional (bekerja sesuai keahliannya), Komitmen (punya rasa tanggungjawab tinggi), Inovatif (selalu punya terobosan-terobosan positif), Kebersamaan (mengutamakan kerjasama), itulah nilai-nilai yang selalu harus kita junjung tinggi dalam melayani masyarakat agar publik puas.
PENGUMUMAN REVISI
Nomor : W10.C.Sba.UM.01.01-77
Balai Harta Peninggalan Surabaya bermaksud melakukan revisi terhadap penerbitan Surat Keterangan Hak Mewaris Nomor : W10.C.Sba.HT-2065/1062/I/00/01/Grs. tanggal 26 Nopember 2001 atas nama mendiang ABDURRAHMAN BIN MUCHSIN MULADAWILAH. Dasar revisi adalah Akta Nomor 44 tanggal 27 Pebruari 2010 tentang Pembatalan Surat Keterangan Hak Mewaris yang dibuat dihadapan H. CHUSEN BISRI, SH. Notaris di Malang.
Isi Surat Keterangan Hak Mewaris yang akan direvisi sebagai berikut :
I. Isterinya :
- ZAHRAH BINTI SALEH MULADAWILAH (P) ;
untuk ...............................................................13/208 bagian.
- RAHMAH (P) ;
untuk ...............................................................13/208 bagian.
II. Anak-anaknya :
1. SOFIYAH BINTI ABDURRAHMAN MULADAWILAH (P) ;
untuk ...............................................................7/208 bagian.
2. MUHSIN BIN ABDURRAHMAN MULADAWILAH (L) ;
untuk ..............................................................14/208 bagian.
3. RODHIYAH BINTI ABDURRAHMAN MULADAWILAH (P) ;
untuk ...............................................................7/208 bagian.
4. HUSAIN BIN ABDURRAHMAN MULADAWILAH (L) ;
untuk .............................................................14/208 bagian.
5. HASAN BIN ABDURRAHMAN MULADAWILAH (L) ;
untuk ..............................................................14/208 bagian.
6. WARDAH BINTI ABDURRAHMAN MULADAWILAH (P) ;
untuk ...............................................................7/208 bagian.
7. HAMZAH BIN ABDURRAHMAN MULADAWILAH (L) ;
untuk ..............................................................14/208 bagian.
8. ALI BIN ABDURRAHMAN MULADAWILAH (L) ;
untuk ..............................................................14/208 bagian.
9. ALWI BIN ABDURRAHMAN MULADAWILAH (L) ;
untuk ..............................................................14/208 bagian.
10. MUSTOFA BIN ABDURRAHMAN MULADAWILAH (L) ;
untuk ..............................................................14/208 bagian.
11. MUHAMMAD BIN ABDURRAHMAN MULADAWILAH (L) ;
untuk ..............................................................14/208 bagian.
12. FARIDAH BINTI ABDURRAHMAN MULADAWILAH (P) ;
untuk ...............................................................7/208 bagian.
13. HASYIM BIN ABDURRAHMAN MULADAWILAH (L) ;
untuk ...............................................................14/208 bagian.
14. GAMAR BINTI ABDURRAHMAN MULADAWILAH (P) ;
untuk ................................................................7/208 bagian.
15. SAKINAH BINTI ABDURRAHMAN MULADAWILAH (P) ;
untuk ................................................................7/208 bagian.
16. UMAR MUHDOR BIN ABDURRAHMAN MULADAWILAH (L) ;
untuk ...............................................................14/208 bagian.
_____________________________________________________
JUMLAH...........................................................208/208 bagian.
================
Barang siapa yang berkeberatan terhadap revisi tersebut agar segera mengajukan alasan keberatan berikut bukti-buktinya kepada kantor kami dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak pengumuman ini.
Sidoarjo, 26 Maret 2010
BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA
Plt. Ketua,
Ttd.
NURHENDRO PUTRANTO, SH.M.Hum
NIP. 19620902 198903 1 001
Pengumuman tersebut di atas telah dimuat pada harian Surya dan Kompas jawa Timur edisi tanggal 26 Maret 2010 serta Berita Negara RI.
Selasa, Januari 05, 2010
DHARMA KARYADHIKA DI BHP SURABAYA
Tak kalah menarik adalah hadiah spontanitas dari para kepala unit pelaksana teknis seperti : hadiah uang bagi pembawa kunci terbanyak, yang sepatunya sampai jebol (akibat jalan kaki), kaos kaki bolong, membawa foto keluarga, KTP mati, dan seterusnya. Yang jelas, unik dan lucu, sehingga acara berjalan sangat meriah.
Tidak terasa seminggu telah berlalu (dari tanggal 30 Oktober s/d 6 Nopember 2009), walau begitu keakraban diantara UPT terjalin dengan hangat. Tentu sampai jumpa pada 30 Oktober 2010 ini yaa. Terima kasih atas partisipasi semua pihak, terutama dari Polsek Sedati & Waru serta dari TNI AL Juanda, serta para pihak yang tidak bisa disebut satu persatu
Sabtu, September 12, 2009
AFWEZIG : “KETABANG” N.V. Mej. Tot Expl. Van Onroerende Goerderen
PENGUMUMAN
No. W10.C.Sba.HT-204/15/OTH/III/08/09/Sby.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 654/Pdt.G/2008/ PN.Sby. tanggal 06 Juni 2009 telah memutus verstek terhadap Tergugat “KETABANG” N.V. Mej. Tot Expl. Van Onroerende Goerderen, pemegang hak tanah / rumah di Jl. Kembang Jepun No. 90 Surabaya dalam keadaan tidak hadir (Afwezig).
Menunjuk / memerintahkan Balai Harta Peninggalan Surabaya untuk mewakili kepentingan Tergugat ( “KETABANG” N.V. Mej. Tot Expl. Van Onroerende Goerderen).
Kepada para pihak yang merasa keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut diharap datang ke Balai Harta Peninggalan Surabaya selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari sejak tanggal pengumuman ini, dengan membawa bukti asli dan fotocopy (dilegalisir) surat-surat yang berhubungan dengan orang yang dinyatakan tidak hadir tersebut di atas.
Demikian untuk dimaklumi.
Sidoarjo,
BALAI HARTA PENINGGALAN
Plt. Ketua,
Ttd.
NURHENDRO PUTRANTO, SH.MHum.
NIP. 19620902 198903 1 001
Sabtu, Agustus 22, 2009
PENGUMUMAN AFWEZIG : SIE KHWAN HO
PENGUMUMAN
No. W10.C.Sba.HT-190/12/OTH/II/08/09/Sby.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 181/Pdt.G/2008/PN.Sby. tanggal 06 Agustus 2008 telah memutus verstek terhadap Tergugat SIE KHWAN HO, pemegang hak tanah/rumah di Jl. Ketapang IV/2 Surabaya dalam keadaan tidak hadir (Afwezig).
Menunjuk Balai Harta Peninggalan Surabaya sebagai instansi yang berwenang untuk mewakili dalam mengurus hak dan kepentingan dari Tergugat SIE KHWAN HO.
Kepada para pihak yang merasa keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut diharap datang ke Balai Harta Peninggalan Surabaya selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari sejak tanggal pengumuman ini, dengan membawa bukti asli dan fotocopy (dilegalisir) surat-surat yang berhubungan dengan orang yang dinyatakan tidak hadir tersebut di atas.
Demikian untuk dimaklumi.
Sidoarjo, 21 Agustus 2009
BALAI HARTA PENINGGALAN
Plt. Ketua,
Ttd.
NURHENDRO PUTRANTO, SH.MHum.
NIP. 19620902 198903 1 001
Pengumuman ini telah dimuat secara resmi pada harian Surabaya Pagi edisi tanggal 21 Agustus 2009 dan Kompas Jawa Timur edisi tanggal 22 Agustus 2009 serta Berita Negara RI.
Rabu, Agustus 19, 2009
PENGUMUMAN AFWEZIG : SAID ABDULLAH BIN OEMAR BIN DREW ALJUFRIE
PENGUMUMAN
No. W10.C.Sba.HT-180/265/OTH/III/05/09/Sby.
Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 907/Pdt.P/2004/PN.Sby. tanggal 01 Maret 2005 telah menetapkan bahwa SAID ABDULLAH BIN OEMAR BIN DREW ALJUFRIE, pemegang hak tanah/rumah di Jl. Ketapang III No. 9 Surabaya dalam keadaan tidak hadir (Afwezig).
Menunjuk Balai Harta Peninggalan Surabaya sebagai instansi yang berwenang untuk mewakili kepentingan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezig).
Kepada para pihak yang merasa keberatan terhadap penetapan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut diharap datang ke Balai Harta Peninggalan Surabaya selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari sejak tanggal pengumuman ini, dengan membawa bukti asli dan fotocopy (dilegalisir) surat-surat yang berhubungan dengan orang yang dinyatakan tidak hadir tersebut di atas.
Demikian untuk dimaklumi.
Sidoarjo, 19 Agustus 2009
BALAI HARTA PENINGGALAN
Plt. Ketua,
Ttd.
NURHENDRO PUTRANTO, SH.MHum.
NIP. 19620902 198903 1 001
Pengumuman Afwezigheid ini diumumkan pada Harian Surabaya Pagi tanggal 19 Agustus 2009 dan Kompas tanggal 20 Agustus 2009 serta pada Berita Negara RI. Pemasangan pengumuman pada Blog ini hanya sebagai informasi tambahan.
Jumat, Agustus 14, 2009
PENGUMUMAN KEPAILITAN Ny. GO AYNI AGOESTINE
PENGUMUMAN
No. W10.C.Sba.HT-181/16/Pailit/I/09/Sby.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri – Niaga Surabaya Nomor : 08/Pailit/2009/PN.Niaga Sby. tanggal 28 Juli 2009 telah dinyatakan pailit :
N a m a : Ny. GO AYNI AGOESTINE
Beralamat : Jl. Kedinding Tengah Sekolahan No. 30, RT.010 RW.002,
Kelurahan T. Kalikedinding, Kecamatan Kenjeran,
Hakim Pengawas : ALI MAKKI, SH.MH.
Kurator : Balai Harta Peninggalan
Jl. Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo
Rapat Kreditur Pertama akan dilaksanakan pada :
Hari / tanggal : Jum’at, 28 Agustus 2009
P u k u l : 09.00 WIB
Bertempat : di Gedung Pengadilan Negeri-Niaga Surabaya
Jl. Raya Arjuno No. 16 -18
Kepada para Kreditur Kepailitan tersebut di atas, diharap untuk segera memasukkan/mengajukan tagihannya kepada Kurator Balai Harta Peninggalan Surabaya paling lambat hari Jum’at tanggal 18 September 2009, dengan membawa bukti-bukti tagihan (Asli) dan fotocopy, masing-masing rangkap 1 (satu).
Batas akhir verifikasi Pajak : hari Jum’at tanggal 25 September 2009 di Kantor Kurator Balai Harta Peninggalan Surabaya.
Rapat Pencocokan Piutang (Verifikasi) : hari Jum’at, tanggal 02 Oktober 2009, jam 09.00 WIB bertempat di Gedung Pengadilan Negeri - Niaga Surabaya, Jl. Raya Arjuna No. 16-18
Pengumuman ini berlaku pula sebagai undangan bagi para Kreditur atau pihak lain yang berkepentingan untuk menghadiri Rapat Kreditur sebagaimana dimaksud di atas.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Sidoarjo, 13 Agustus 2009
Kurator,
Plt. KETUA BALAI HARTA PENINGGALAN
Ttd.
NURHENDRO PUTRANTO, SH.MHum.
NIP. 19620902 198903 1 001
Pengumuman tersebut di atas telah dimuat secara resmi pada harian Surabaya Pagi tanggal 13 Agustus 2009 dan harian Media Indonesia tanggal 14 Agustus 2009, disamping pada Berita Negara RI. Pencantuman pada Blog ini bukan merupakan keharusan, tapi hanya sebagai informasi saja.
Sabtu, Agustus 08, 2009
PENGUMUMAN KEPAILITAN GO RUDI SASTRA HUSADA
PENGUMUMAN
No. W10.C.Sba.HT-176/15/Pal/III/09/Sby.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri – Niaga Surabaya Nomor : 06/Pailit/2009/PN.Niaga Sby. tanggal 30 Juni 2009 telah dinyatakan pailit :
N a m a : Sdr. GO RUDI SASTRA HUSADA Cs.
Beralamat : Jl. Mulyorejo Indah V/23B-225, RT.005 RW.001
Hakim Pengawas : TRI HADI BUDISATRIO, SH.
Kurator : Balai Harta Peninggalan
Jl. Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo
Rapat Kreditur Pertama akan dilaksanakan pada :
Hari / tanggal : Selasa, 25 Agustus 2009
P u k u l : 09.00 WIB
Bertempat : di Pengadilan Negeri
Jl. Raya Arjuno No. 16 -18
Kepada para Kreditur Kepailitan tersebut di atas, diharap untuk segera memasukkan/mengajukan tagihannya kepada Kurator Balai Harta Peninggalan Surabaya paling lambat hari Senin tanggal 24 Agustus 2009, dengan membawa bukti-bukti tagihan (Asli) dan fotocopy, masing-masing rangkap 1 (satu).
Batas akhir verifikasi Pajak : hari Senin tanggal 24 Agustus 2009 di Kantor Kurator Balai Harta Peninggalan
Rapat Pencocokan Piutang (Verifikasi) : hari Selasa, tanggal 01 September 2009, jam 10.00 WIB di Pengadilan Niaga
Pengumuman ini berlaku pula sebagai undangan bagi para Kreditur atau pihak lain yang berkepentingan untuk menghadiri Rapat Kreditur sebagaimana dimaksud di atas.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Sidoarjo, 07 Agustus 2009
Kurator,
Plt. KETUA BALAI HARTA PENINGGALAN
Ttd.
NURHENDRO PUTRANTO, SH.MHum.
NIP. 19620902 198903 1 001
Kamis, Juli 23, 2009
UU No. 23 Tahun 2006 : PENGARUHNYA TERHADAP KELANCARAN PELAKSANAAN TUGAS2 BHP
“ Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku :
a. Buku Kesatu Bab Kedua Bagian Kedua dan Bab Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek voor Indonesie, Staatsblad 1847 : 23) ;
b. Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Eropa (Reglement op het Holden der Registers van den Burgelijken Stand voor Europeanen, Staatsblad 1849 : 25 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Staatsblad 1946 : 1361 ) ;
c. Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Cina (Bepalingen voor Geheel Indonesie Betreffende het Burgelijken Handelsrecht van de Chinezean, Staatsblad 1917 : 129 jo. Staatsblad 1939 : 288 sebagaimana diubah terakhir dengan Staatsblad 1946 : 136) ;
d. Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Indonesia (Reglement op het Holden van de Registers van den Burgelijken Stand Door Eenigle Groupen v.d nit tot de Onderhoringer van een Zelfbestuur, behoorende Ind. Bevolking van Java en Madura, Staatsblad 1920 : 751 jo. Staatsblad 1927 : 564) ;
e. Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Kristen Indonesia (Huwelijksordonantie voor Christenen Indonesiers Java, Minahasa en Amboiena, Staatsblad 1933 : 74 jo. Staatsblad 1936 : 607 sebagaimana diubah terakhir dengan Staatsblad 1939 : 288) ;
f. Undang-Undang No. 4 Tahun 1961 tentang Perubahan atau Penambahan Nama Keluarga (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2154) ;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Memang benar apabila dihubungkan dengan tugas-tugas BHP yang terdapat di dalam peraturan-peraturan sebagaimana tersebut di atas yaitu :
a. Laporan Kematian, sebagaimana diatur dalam Stbl. 1917 No. 130 jo. Stbl. 1919 No. 81 jo. Pasal 360 KUH Perdata ;
b. Laporan Kelahiran anak luar nikah, sebagaimana diatur dalam Stbl. 1917 No. 130 jo. Stbl. 1919 No. 81 ;
c. Laporan perkawinan kedua dan seterusnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat terakhir KUH Perdata ;
d. Laporan Pengakuan anak, sebagaimana diatur dalam Stbl. 1917 No. 130 jo. Stbl. 1919 No. 81 ;
e. Laporan Perceraian, sebagaimana diatur dalam Stbl. 1917 No. 130 jo. Stbl. 1919 No. 81.
Lebih lanjut, lihat uraian saya pada Bab Kebijakan Operasional BHP yang berjudul Sumber Tugas BHP.
Menurut saya, Pasal 106 UU No. 23 Tahun 2006 hanya menegaskan bahwa dengan adanya UU tersebut maka peraturan-peraturan lama tentang Catatan Sipil menjadi tidak berlaku lagi. Namun coba disimak ketentuan Pasal 102 UU tersebut yang menyatakan :
“Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan Pelaksanaan yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”
Dalam hal ini ada surat dari Dirjen Pemerintahan Umum Dan Otonomi Daerah, atas nama Menteri Dalam Negeri, Nomor : 474/1592/PUOD tanggal 20 April 1989 Perihal : Pengiriman laporan kematian, laporan kelahiran anak luar nikah, pengakuan anak, dan perkawinan kedua dan seterusnya bagi golongan Cina dan Eropah, yang ditujukan bagi para Gubernur seluruh Indonesia. Intinya agar Gubernur memerintahkan pada Bupati dan Walikota di daerahnya agar menyampaikan dan mengirimkan laporan kematian, laporan kelahiran anak luar nikah, pengakuan anak, dan perkawinan kedua dan seterusnya bagi golongan Cina dan Eropah yang diterima dan diproses oleh Kantor Catatan Sipil kepada Balai Harta Peninggalan.
Di Jawa Timur surat dari Departemen Dalam Negeri tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Gubernur Jawa Timur dengan suratnya Nomor : 477/20506/011/1989 tanggal 9 Agustus 1989 Perihal : Pengiriman laporan kematian, laporan kelahiran anak luar nikah, pengakuan anak, dan perkawinan kedua dan seterusnya bagi golongan Cina dan Eropah, yang ditujukan bagi para Bupati dan Walikota seluruh Jawa Timur.
Apalagi apabila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 418a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Barat (Burgelijk Wetboek) yang berbunyi :
“Para Kepala Pemerintah Daerah dan para pegawai Catatan Sipil diwajibkan seberapa mungkin memberikan keterangan-keterangan mereka dengan cuma-cuma, pun harus memberikan dengan cuma-cuma pula segala turunan-turunan dan petikan-petikan surat yang diminta oleh Majelis tersebut untuk kepentingan tugas yang harus mereka tunaikan; turunan dan petikan itu adalah terbebas dari bea.”
Pasal 418a ini merupakan penjabaran dari Pasal 418 KUH Perdata yang berbunyi :
“Balai-balai dan Dewan-dewan tidak boleh dikesampingkan dari segala campur tangan yang diperintahkan kepada mereka dalam ketentuan-ketentuan Undang-undang.
Segala perbuatan dan perjanjian bertentangan dengan ketentuan di atas adalah batal, dan tak berharga.”
Jadi demi hukum tetap ada kewajiban bagi Catatan Sipil untuk mengirim laporannya secara rutin ke BHP. Mungkin kesulitannya pada internal Catatan Sipil, karena yang dibutuhkan oleh BHP hanya pelaporan untuk Golongan Cina dan Eropah sebagaimana amanat dari Burgelijk Wetboek, padahal pada UU Administrasi Kependudukan tidak lagi perlu dibuat klasifikasi tersebut. Dengan demikian RUU Balai Harta Peninggalan perlu segera direalisasi, karena Negara wajib melindungi dan mengayomi (secara hukum) seluruh warga negaranya tanpa kecuali.
Minggu, Juli 19, 2009
Ini rapat Koperasi pada RAT Tahun 2007 tahun lalu. Semua anggota, termasuk pimpinan, duduk bersama untuk mengikuti rapat. Sebuah keakraban tersendiri yang mana anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam memutuskan arah koperasi ke depan
Sabtu, Juni 21, 2008
Tugas Pokok BHP
Apabila si isteri tersebut kebetulan berada dalam keadaan hamil, maka dengan sendirinya Balai Harta Peninggalan akan bertindak sebagai pengampu atas anak dalam kandungan. Sebagai pengampu maka Balai Harta Peninggalan berkewajiban :
2. Melakukan sesuatu guna melindungi kepentingan anak dalam kandungan tersebut antara lain melakukan inventarisasi atas harta warisan yang ditinggalkan suaminya dan melayani gugat/menggugat yang kemungkinan timbul dalam warisan dimaksud.
Tugas Balai Harta Peninggalan sebagai pengampu anak dalam kandungan akan berakhir ketika anak tersebut dilahirkan. Kelahiran tersebut ada dua kemungkinan, yaitu lahir hidup atau lahir mati. Kalau seandainya anak tersebut lahir mati, maka warisan yang seharusnya akan diterima anak tersebut beralih dengan sendirinya kepada ahli waris yang lain. Sedangkan kalau anak tersebut lahir hidup, maka tugas BHP selanjutnya berubah menjadi wali pengawas.
B. PENGURUS ATAS DIRI DAN HARTA KEKAYAAN ANAK BELUM DEWASA SELAMA BAGINYA BELUM DIANGKAT WALI
Tugas ini tercantum dalam ayat terakhir Pasal 359 KUH Perdata yang bersangkut paut dengan perwalian yang diangkat/ditetapkan oleh hakim atas permohonan yang diajukan oleh keluarga terdekat si anak tersebut.
Sementara penetapan pengangkatan wali dari Pengadilan Negeri belum ada, maka kemungkinan sekali keadaan sudah mendesak agar diadakan tindakan seperlunya demi kepentingan anak belum dewasa tesebut. Dalam keadaan demikian apabila dipandang perlu Balai Harta Peninggalan mengadakan tindakan-tindakan seperlunya guna mengurus diri dan harta kekayaan anak tersebut. Tindakan-tindakan tersebut antara lain mengadakan inventarisasi atas harta kekayaan si anak serta mewakili anak tersebut dalam suatu tindakan hukum.
Tugas Balai harta Peninggalan sebagai pengurus atas diri dan harta kekayaan anak belum dewasa akan berakhir ketika wali untuknya telah diangkat/ditetapkan oleh Pengadilan Negeri. Dengan diangkatnya seorang wali, maka tugas BHP selanjutnya berubah menjadi wali pengawas.
C. WALI PENGAWAS
Tugas sebagai Wali Pengawas diatur dalam Pasal 366 KUH Perdata yang menyebutkan : “Dalam tiap-tiap perwalian yang diperintahkan di Indonesia, Balai Harta Peninggalan berkewajiban melakukan tugas Wali Pengawas”.
Adapun tugas sebagai wali pengawas, Balai Harta Peninggalan bertindak untuk mengamat-amati apakah wali melaksanakan kewajiban dengan baik atau tidak dan seberapa perlu memberikan nasehat-nasehat kepada wali untuk melakukan kewajibannya dengan sebaik-baiknya. Kewajiban wali yang harus diperhatikan oleh Balai Harta Peninggalan antara lain :
a. Dalam tenggang waktu 3 bulan setelah terjadinya kematian menyelenggarakan pendaftaran harta kekayaan suami/isteri (Pasal 127 KUH Perdata) ;
b. Apabila wali lalai untuk melaksanakan tugasnya tersebut, maka wali pengawas dapat memaksakan agar pendaftaran itu dilakukan (Pasal 370 ayat 2 KUH Perdata) ;
c. Menyelenggarakan pengurusan harta kekayaan anak dibawah umur itu dengan baik sesuai dengan yang telah ditentukan oleh undang-undang (Pasal 371 KUH Perdata) ;
d. Tiap tahun wali berkewajiban memberikan perhitungan dan tanggung jawab atas pengurusan yang sudah dilakukan (Pasal 372 jo. 409 KUH Perdata) ;
e. Apabila wali enggan melaksanakan kewajibannya maka wali dapat diganti.
Berkaitan dengan kewajiban-kewajiban wali tersebut di atas, maka BHP mempunyai kewajiban :
1. Meminta kepada wali untuk menyelenggarakan pendaftaran harta kekayaan yang didalamnya berkepentingan anak belum dewasa ;
2. Mewakili kepentingan anak belum dewasa, apabila kepentingan mereka bertentangan dengan kepentingan walinya ;
3. Apabila diperlukan memaksakan kepada wali untuk membuat pendaftaran harta kekayaan dimaksud ;
4. Meminta kepada wali untuk menyediakan jaminan secukupnya ;
5. Meminta perhitungan dan tanggung jawab dari wali ;
6. Mengajukan usul kepada Pengadilan Negeri untuk memecat wali dan mengajukan calon wali yang baru ;
7. Memberikan keterangan kepada Hakim tentang bermanfaat tidaknya penjualan barang yang didalamnya berkepentingan anak belum dewasa ;
8. Mewakili anak belum dewasa melakukan perjanjian sewa menyewa apabila penyewanya adalah wali sendiri ;
9. Memberikan kuasa kepada wali untuk bertindak sebagai penggugat maupun tergugat dalam perkara perdata guna kepentingan anak belum dewasa ;
10. Menghadiri acara pemisahan dan pembagian harta kekayaan yang didalamnya berkepentingan anak belum dewasa ;
Dari uraian kewajiban wali dan wali pengawas tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa lembaga perwalian dan wali pengawas diadakan oleh perundang-undangan demi kepentingan anak belum dewasa itu sendiri, sehingga hak-hak si anak tidak dilanggar.
D. PENGAMPU PENGAWAS
Tugas pengampu pengawas terjadi dalam hal adanya orang yang dinyatakan berada dibawah pengampuan. Tugas ini hampir sama dengan tugas sebagai wali pengawas. Tugas BHP sebagai pengampu pengawas diatur dalam Pasal 449 ayat 3 KUH Perdata.
Sementara itu Pasal 452 ayat 1 KUH Perdata menyatakan bahwa setiap orang yang ditaruh dibawah pengampuan, mempunyai kedudukan yang sama dengan seseorang belum dewasa. Dengan demikian tugas BHP selaku wali pengawas sama dengan tugas BHP selaku pengampu pengawas. Ketentuan-ketentuan tentang perwalian atas anak-anak belum dewasa berlaku juga terhadap pengampuan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 452 ayat 3 KUH Perdata.
Tugas BHP selain pengampu pengawas berakhir apabila sebab-sebab yang dijadikan alasan pengampuan dimaksud telah hilang.
E. MEWAKILI DIRI, MEMBELA HAK-HAK DAN MENGURUS HARTA KEKAYAAN DAN KEPENTINGAN ORANG YANG DINYATAKAN TIDAK HADIR (AFWEZIG)
Mengenai tugas BHP sebagai pengampu atas orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezig) diatur dalam Pasal 463 KUH Perdata. Dari ketentuan pasal 463 KUH Perdata tersebut dapat kita ketahui unsur-unsur yang harus dipenuhi, seseorang dapat dinyatakan tidak hadir, yaitu :
1. Ada seseorang yang telah meninggalkan tempat tinggalnya dan tidak diketahui dimana tempat tinggalnya yang baru, demikian pula tidak dapat dibuktikan bahwa ia telah meninggal dunia ;
2. Ketika meninggalkan tempat tinggalnya itu ia tidak menunjuk sseorang sebagai kuasa untuk mewakili dirinya maupun mengurus harta kekayaan dan kepentingannya. Atau kemungkinan ada kuasa tetapi kuasa itu tidak dapat dipergunakan lagi ;
3. Ada harta kekayaan atau kepentingan yang mendesak harus diselesaikan ;
4. Ada permohonan dari yang berkepentingan, atau tuntutan dari Kejaksaan kepada Pengadilan Negeri setempat ;
5. Adanya penetapan atau keputusan Pengadilan Negeri yang menyatakan tentang ketidakhadiran tersebut.
Dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Balai Harta Peninggalan baru ikut campur dalam hal orang tidak hadir (afwezigheid) apabila sudah ada penetapan atau putusan dari Pengadilan Negeri.
Teknis pelaksanaan yang dilakukan oleh BHP dalam mengelola harta kekayaan orang tidak hadir, yang diserahi tugas untuk mewakili diri, membela hak-hak dan pengurus harta kekayaan serta kepentingan orang tidak hadir :
a. Setelah BHP menerima turunan resmi tentang penetapan atau putusan ketidakhadiran dari Pengadilan Negeri, maka BHP segera memberitahukan kepada masyarakat melalui iklan pengumuman pada 2 surat kabar lokal dan nasional serta pada Berita Negara RI ;
b. Setelah jangka waktu 14 hari sejak iklan pengumuman ternyata tidak ada masyarakat atau pihak ketiga yang berkeberatan, maka BHP segera memberitahukan hal itu kepada instansi-instansi pemerintah terkait yang ada hubungannya dengan diri atau harta kekayaan orang tidak hadir yaitu Pengadilan Negeri, Kantor Pertanahan, Kejaksaan, BPK, dan lain-lain.
c. Melakukan inventarisasi atas harta kekayaan orang tidak hadir (Pasal 464 KUH Perdata) dan membuat perjanjian sewa menyewa dengan pemohon penetapan/yang berkepentingan.
d. Mewakili diri dan membela hak-hak orang yang tidak hadir itu baik di dalam maupun diluar pengadilan ;
e. Apabila kepentingan boedel menghendaki, Balai Harta Peninggalan dapat melakukan penjualan atas harta kekayaan orang yang tidak hadir itu setelah terlebih dahulu mendapat ijin dari Pengadilan Negeri setempat dan Menteri Hukum dan HAM RI.
f. Apabila dalam tenggang waktu 30 tahun oarng yang dinyatakan tidak hadir tidak muncul juga, maka hasil penjualan harta kekayaan itu diserahkan/disetor ke Kas Negara, setelah terlebih dahulu diperoleh persetujuan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
F. PENGURUS HARTA PENINGGALAN TAK TERURUS (ONBEHEERDE NALATENSCHAP)
Tugas BHP selaku pengampu atas harta Peninggalan tak ada kuasanya atau tak terurus diatur dalam Pasal 1126 KUH Perdata.Adapun unsur-unsur yang harus dipenuhi, adanya harta tak terurus atau tiada kuasanya, yaitu :
1. Ada seseorang yang meninggal dunia, dibuktikan dengan surat keterangan kematian atau Akta Kematian ;
2. Orang yang meninggal tersebut tidak ada ahli waris atau si ahli waris menolak warisan ;
3. Orang yang meninggal tidak ada meninggalkan Surat Wasiat.
Adapun teknis pelaksanaan yang dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan adalah :
a. Setelah BHP menerima laporan resmi dari Lurah/Camat setempat tentang adanya orang yang meninggal tanpa ahli waris, atau adanya putusan pengadilan, atau adanya penolakan warisan dari ahli waris, maka BHP segera memberitahukan kepada masyarakat dengan iklan pengumuman di 2 surat kabar lokal dan nasional serta Berita Negara RI ;
b. Setelah jangka waktu 14 hari sejak iklan pengumuman ternyata tidak ada masyarakat atau pihak ketiga yang berkeberatan, maka BHP segera memberitahukan hal itu kepada instansi-instansi pemerintah terkait yang ada hubungannya dengan diri atau harta kekayaan orang tidak hadir yaitu Pengadilan Negeri, Kantor Pertanahan, Kejaksaan, BPK, dan lain-lain.
c. Melakukan inventarisasi atas harta kekayaan orang tidak hadir dan membuat perjanjian sewa menyewa dengan pemohon penetapan/yang berkepentingan.
d. Mewakili diri dan membela hak-hak orang yang tidak hadir itu baik di dalam maupun diluar pengadilan ;
e. Apabila kepentingan boedel menghendaki, Balai Harta Peninggalan dapat melakukan penjualan atas harta kekayaan orang yang tidak hadir itu setelah terlebih dahulu mendapat ijin dari Pengadilan Negeri setempat dan Menteri Hukum dan HAM RI ;
f. Apabila dalam tenggang waktu 30 tahun orang yang dinyatakan tidak hadir tidak muncul juga, maka hasil penjualan harta kekayaan itu diserahkan/disetor ke Kas Negara, setelah terlebih dahulu diperoleh persetujuan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Jadi sebenarnya untuk Harta Tak Terurus proses pengurusan oleh BHP hampir sama dengan Ketidakhadiran, hanya berbeda kedudukan hukumnya.
G. KURATOR KEPAILITAN
Berdasar Pasal 70 UU No. 37/2004, BHP dimungkinkan diserahi tugas sebagai pengampu atas budel pailit. Adapun tugas kurator adalah :
I. Tahap Pengurusan
Mengumumkan putusan Pengadilan Niaga dlm 2 (dua) surat kabar harian dan Berita Negara RI (Ps. 15 ayat 4 UU No. 37/2004) ;
Membuat inventarisasi harta kekayaan pailit / pendaftaran budel pailit (Ps. 100 UU No. 37/2004) ;
Memanggil para kreditur untuk mendaftarkan tagihannya (Ps. 86 ayat 3 UU No. 37/2004) ;
Mengadakan rapat pencocokan piutang / rapat verifikasi (Ps.114 UU No. 37/2004) ;
II. Tahap Pemberesan
Melakukan penagihan atas piutang-piutang si pailit (jika ada) ;
Melakukan penjualan atas harta kekayaan si pailit (Ps. 184 & 185 UU No. 37/2004);
Membuat daftar pembagian (Ps. 189 ayat 1 & 2 UU No. 37/2004) ;
Melakukan pembayaran terhadap kreditur yang diakui (Ps. 189 ayat 4 jo. Ps. 201 UU No. 37/2004) ;
Mengumumkan berakhirnya kepailitan dalam 2 (dua) surat kabar harian dan Berita Negara RI (Ps. 202 ayat 2 UU No. 37/2004) ;
Memberikan perkiraan pertanggung jawaban kepada Hakim Pengawas (Ps. 202 ayat 3 UU No. 37/2004) ;
Menyerahkan buku dan dokumen mengenai harta pailit kepada debitor (Ps. 202 ayat 4 UU No. 37/2004) ;
Dengan terpenuhinya semua tahap pemberesan berakhirlah tugas Kurator, dan bagi debitur pailit berhak mengajukan permohonan rehabilitasi kepada pengadilan yang memutus pailit (Ps. 215 UU No. 37/2004).
Kebijakan Operasional BHP
A. TUGAS POKOK BHP
1. Pengampu atas anak yang masih dalam kandungan (Pasal 348 KUH Perdata) ;
2. Pengurus atas diri pribadi dan harta kekayaan anak-anak yang masih belum dewasa, selama bagi mereka belum diangkat seorang wali (Pasal 359 ayat terakhir KUH Perdata) ;
3. Sebagai wali pengawas (Pasal 366 KUH Perdata) ;
4. Mewakili kepentingan anak-anak belum dewasa dalam hal adanya pertentangan dengan kepentingan wali mereka (Pasal 370 ayat terakhir KUH Perdata jo. Pasal 25a Reglement voor Het Collegie van Boedelmeesteren) ;
5. Mengurus harta kekayaan anak-anak dewasa dalam hal pengurusan itu dicabut dari wali mereka (Pasal 338 KUH Perdata) ;
6. Melakukan pekerjaan dewan perwalian (Besluit van den Gouverneur Generaal tanggal 25 Juli 1927 No. 8 Stb. 1927 - 382) ;
7. Pengampu pengawas dalam hal adanya orang-orang yang dinyatakan berada di bawah pengampuan (Pasal 449 KUH Perdata) ;
8. Mengurus harta kekayaan dan kepentingan orang yang dinyatakan tidak hadir (Pasal 463 KUH Perdata) ;
9. Mengurus atas harta peninggalan yang tak ada kuasanya (Pasal 1126, 1127, 1128 dan seterusnya KUH Perdata) ;
10. Menyelesaikan boedel kepailitan (Pasal 70 ayat 1 UU No. 37 Tahun 2004) ;
11. Mendaftar dan membuka surat-surat wasiat (Pasal 41, 42 OV dan Pasal 937, 942 KUH Perdata) ;
12. Membuat surat keterangan waris bagi golongan Timur Asing selain Cina (Pasal 14 ayat 1 Instructie voor de Gouvernements Landmeters in Indonesie Stb. 1916 No. 517).
B. SUMBER TUGAS BHP
Adapun sumber tugas Balai Harta Peninggalan berasal dari 2 (dua) instansi pemerintah lainnya, yaitu Pengadilan Negeri setempat dan Kantor Catatan Sipil, dan dari Notaris.
Dengan Pengadilan Negeri, antara lain dalam hal :
1) Putusan Pailit ;
2) Penetapan atau putusan ketidakhadiran (Afwezigheid) ;
3) Penetapan pengangkatan wali ;
4) Penetapan harta tak terurus (Onbeheerde) ;
5) Penetapan ijin jual.
Dengan Kantor Catatan Sipil, dalam hal :
Laporan Kematian, sebagaimana diatur dalam Stbl. 1917 No. 130 jo. Stbl. 1919 No. 81 jo. Pasal 360 KUH Perdata ;
Laporan Kelahiran anak luar nikah, sebagaimana diatur dalam Stbl. 1917 No. 130 jo. Stbl. 1919 No. 81 ;
Laporan perkawinan kedua dan seterusnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat terakhir KUH Perdata ;
Laporan Pengakuan anak, sebagaimana diatur dalam Stbl. 1917 No. 130 jo. Stbl. 1919 No. 81 ;
Laporan Perceraian, sebagaimana diatur dalam Stbl. 1917 No. 130 jo. Stbl. 1919 No. 81.
Khusus mengenai perwalian, dengan diundangkannya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mana pada Bab XI pasal 50 s/d 54 juga kita jumpai pengaturannya, akan tetapi dalam Bab ini tidak kita temui satu pasal pun yang mengatur mengenai lembaga Balai Harta Peninggalan baik dalam kedudukannya sebagai wali pengawas maupun sebagai wali sementara sebagaimana diatur dalam KUH Perdata. Namun dengan jembatan Pasal 66 UU No. 1/1974, ketentuan mengenai wali pengawas (Pasal 366 KUH Perdata) dan ketentuan mengenai wali sementara (Pasal 349 KUH Perdata) tetap berlaku.
Sedangkan dengan Notaris, dalam hal :
- Membuka wasiat tertutup, baik berupa wasiat olografis yang tertutup (Ps. 937 jo. Ps. 942 KUH Perdata) maupun wasiat rahasia (Ps. 940 jo. Ps. 942 KUH Perdata).
Balai Harta Peninggalan dalam hal ini hanya membuat Berita Acara Pembukaan wasiat tertutup saja, tetapi tidak menyangkut isinya. Isi wasiat tetap menjadi kewajiban notaris untuk pelaksanaannya lebih lanjut.
Jumat, Juni 20, 2008
Sejarah Terbentuknya BHP
Keberadaan Balai Harta Peninggalan di Indonesia telah ada sejak ± 382 tahun lalu. Sejarah dan pembentukan Balai Harta Peninggalan dimulai dengan masuknya bangsa Belanda ke
Pendirian VOC ini mendapat restu dan pengesahan oleh Pemerintah Belanda serta diperbolehkan membentuk angkatan perang untuk berperang dan memerintah daerah yang ditaklukkan. Demikian VOC disamping berdagang juga mempunyai maksud lain yaitu melakukan penjajahan terhadap daerah-daerah yang ditaklukkan.
Lama kelamaan kekuasaan VOC di Indonesia semakin meluas, maka akhirnya timbullah kebutuhan bagi para anggotanya khususnya dalam mengurus harta kekayaan yang ditinggalkan oleh mereka bagi kepentingan para ahli waris yang berada di
Sampai saat ini di