Kamis, Mei 09, 2013

SELAYANG PANDANG BALAI HARTA PENINGGALAN

Apabila menyebut nama Balai Harta Peninggalan mungkin akan terasa “aneh dan asing” di telinga, karena lebih popular dengan sebutan BHP. Kalaupun dipaksakan dipanjangkan maka akan jadi Balai Peninggalan Harta (mereka menyebut juga BPH), Balai Pusaka, bahkan ada yang menyebut Museum. Dikalangan teman-teman kanwil Kemenkumham Jatim, BHP biasa disebut sebagai “anak tiri”, “anak kolonial Belanda”, atau “anak onthang-anthing”. Sangat jarang pula pejabat di Kanwil maupun tamu yang datang ke Kanwil dalam pembukaan sambutannya menyebut BHP, kecuali jamannya Kakanwil-nya Bapak Mashudi BHP seolah menjadi “anak emas” karena selalu disebut terakhir dan Ketua BHP disuruh berdiri. Sebenarnya apa sih Balai Harta Peninggalan itu ??. Sejarah BHP di Indonesia Keberadaan Balai Harta Peninggalan (BHP) dilingkungan Kanwil Kemenkumham secara administratif satu-satunya UPT yang berada di bawah Divisi Pelayanan Hukum (Yankum), tetapi secara teknis langsung berada dibawah kendali Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU). BHP yang pada jaman Belanda bernama Wees-en Boedelkamer atau Weskamer pertama kali didirikan di Jakarta yakni tanggal 1 Oktober 1624, sedangkan pendirian BHP didaerah lain sejalan pula dengan kemajuan-kemajuan territorial yang dikuasai VOC (Vereenigde Oost Indische Companie) atau oleh bangsa kita dikenal Kompeni. Tujuan pendirian BHP awalnya untuk memenuhi kebutuhan orang-orang VOC yaitu mengurus harta kekayaan yang ditinggalkan oleh mereka bagi kepentingan para ahli waris yang berada di Nederland, anak-anak yatim piatu dan sebagainya. Oleh karena itu pada era Orde Baru, BHP mengalami pasang-surut karena dianggap sebagai instansi peninggalan Belanda dan diskriminatif (melayani warga Negara/golongan tertentu). Terakhir pada waktu Menteri Kehakiman dijabat oleh Ismail Saleh antara tahun 1986-1987 seluruh kantor Perwakilan Balai Harta Peninggalan telah dihapus, sedang semua tugas teknis di Perwakilan dikembalikan/diserahkan kepada Balai Harta Peninggalan yang membawahinya. Sampai saat ini di Indonesia hanya ada 5 Balai Harta Peninggalan yaitu di Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan dan Ujung Pandang. Khusus wilayah kerja Balai Harta Peninggalan Surabaya meliputi 4 propinsi yaitu : Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah. Reaktualisasi BHP Pada saat ini para pemegang keputusan di tingkat pusat sedang fokus kemana arah BHP akan dikembangkan, karena keberadaan BHP sudah merupakan suatu kebutuhan. Sebab Undang-undang atau peraturan pendukung eksistensi BHP justru telah lebih dahulu ada seperti : UU No. 37/2004 tentang Kepailitan, UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 37/2011 tentang Transfer Dana, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 (tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja diserahkan kepada Balai Harta Peninggalan), Peraturan Menteri Negara/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 (Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dipakainya Surat Keterangan Hak Waris dari BHP sebagai keterangan waris yang sah) dan seterusnya. Disamping peraturan-peraturan yang “baru” tersebut, keberadaan BHP merupakan bagian dari kelengkapan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata/BW (Burgelijk Wetboek) yang tidak dapat dihilangkan begitu saja. Untuk itu Rancangan UU Balai Harta Peninggalan sudah mendesak untuk segera disahkan. Hal lain yang harus juga dilakukan adalah penambahan Sumber Daya Manusia yang “fresh graduate”. Mengutip kata sambutan dari Bapak Bambang Rantam (Sekjen Kemenkumham) pada pembukaan “Focus Group Discussion” (FGD) yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan di Hotel Maharadja - Jakarta pada tanggal 13-14 Nopember 2012 bahwa “ilmunya BHP belum tentu dapat dikuasai walaupun sudah bekerja lebih dari satu tahun”, artinya tetap waktulah yang akan mengujinya.

Jumat, Oktober 19, 2012

RAPAT KERJA BHP SE-INDONESIA DI PALEMBANG

Bulan Oktober rupanya mempunyai makna yang sangat penting bagi eksistensi BALAI HARTA PENINGGALAN, karena pada bulan inilah 388 tahun yang lalu, tepatnya tanggal 1 Oktober 1624 untuk pertama kalinya di Jakarta didirikan Wees-en Boedelkamer atau lebih dikenal sebagai Balai Harta Peninggalan. Juga pada bulan inilah, pada tanggal 15 sampai dengan 18 Oktober 2012 yang baru lalu bertempat di Hotel Sahid Imara, Palembang, diadakan Rapat Kerja BHP Seluruh Indonesia. Raker kali ini mengusung thema “Strukturisasi dan Revitalisasi Balai Harta Peninggalan Di Seluruh Indonesia Dalam Rangka Meningkatkan Peranan dan Pelayanan Hukum Kepada Masyarakat”. Untuk pertama kalinya pula Raker tahun ini mengikutsertakan tidak hanya para Ketua dan Sekretaris BHP Seluruh Indonesia, tetapi juga masing-masing 4 orang Anggota Tehnis Hukum pada setiap BHP. Peserta Raker kali ini melibatkan pula semua elemen dari Sekretariat Jenderal (Biro Perencanaan, Biro Kepegawaian) dan Inspektorat Jenderal, Ditjen PP (Peraturan Perundangan), Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum), serta dari Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara. Raker ini telah menghasilkan 4 (empat) rekomendasi sebagai berikut : 1. Finalisasi Rancangan Undang-undang Balai Harta Peninggalan dari : a. Penyusunan Tim antar Kementerian b. Finalisasi Naskah Akademis c. Program prioritas PROLEGNAS sampai dengan disyahkan menjadi Undang-Undang 2. Menginventarisir Keputusan-keputusan Menteri Kehakiman yang sudah tidak relevan dan dipandang perlu untuk dilakukan perubahan-perubahan. Salah satu contohnya adalah melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01.PR.01-80 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan untuk memperjelas Struktur Organisasi Balai Harta Peninggalan. 3. Format Penyeragaman Standart Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan di 5 (lima) Balai Harta Peniggalan dan penyusunan/penyempurnaan Analisa Jabatan Balai Harta Peninggalan, serta penyeragaman postur anggaran di seluruh Balai Harta Peninggalan. 4. Meningkatkan Fungsi Koordinasi Antar Instansi terkait yang memiliki korelasi hubungan kerja dengan Balai Harta Peninggalan. Rekomendasi ini ditandatangani oleh para Ketua BHP seluruh Indonesia dan disampaikan kepada Dirjen AHU untuk ditindaklanjuti.

Minggu, Februari 20, 2011

PRESENTASI RENCANA KEGIATAN DAN RENCANA KERJA SESUAI ANGGARAN 2011


Pada tanggal 28 Januari 2011 bertempat di aula kantor Balai Harta Peninggalan Surabaya berlangsung acara Presentasi Rencana Kerja Tahun Anggaran 2011 yang diikuti oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Koordinator Wilayah Surabaya, meliputi : Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Surabaya, Kantor Imigrasi (Kanim) Klas I Khusus Surabaya, Kanim Klas I Tanjung Perak, Lapas Klas IIA Sidoarjo, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Surabaya, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya, Rutan Klas IIB Gresik. Setiap paparan dibatasi maksimal 10 menit. Bagi UPT yang menghadiri, Kepala UPT harus menyertakan Pejabat Strukturalnya. Adapun susunan/sistematika Presentasi terbagi 5 hal yaitu : Pendahuluan/Kondisi/Masalah, Potensi yang ada, Pencapaian Tahun 2010, Realisasi Anggaran 2010, Rencana Kegiatan (sesuai Anggaran 2011) dan Rencana Kerja sesuai dengan Anggaran (RKAKL).
Acara presentasi ini merupakan kebijakan dari kakanwil Kementerian Hukum & HAM Jawa Timur yang baru, Mashudi, dan diharapkan dapat berlangsung setiap tahun pada setiap pelaksanaan anggaran baru. Menurutnya ide ini berawal dari pemaparan setiap Kakanwil dihadapan Pejabat Eselon I dan Menteri Hukum & HAM. Acara seperti ini memang patut memperoleh apresiasi dari kita semua, karena adanya keterbukaan antara Kepala UPT dan jajaran Pejabat Struktural di bawahnya dan keterbukaan dengan jajaran Pejabat di Kanwil. Sebab seringkali kita mengeluhkan keterbatasan anggaran tanpa diketahui oleh Pejabat atasan kita di jajaran kanwil, padahal mereka yang seharusnya memperjuangkan anggaran di UPT masing-masing.
Presentasi UPT di jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Timur berlangsung di 8 (delapan) tempat yaitu Korwil Kanim Klas II Madiun tanggal 13 Januari 2011, Korwil Lapas Klas IIA Kediri tanggal 14 Januari 2011, Korwil Lapas Klas I Malang tanggal 15 Januari 2011, Korwil Lapas Klas IIA Jember tanggal 18 Januari 2011, Korwil Lapas Klas IIA Pamekasan tanggal 25 Januari 2011, Korwil Lapas Klas IIB Tuban tanggal 27 januari 2011, Korwil BHP Surabaya tanggal 28 januari 2011, dan Kanwil Kemenkumham tanggal 31 Januari 2011.
Usai presentasi ditutup dengan sambutan dari kakanwil, yang kemudian “break” sholat Jum’at bersama. Selesai sholat Jum’at dilanjutkan makan siang yang dihibur oleh alunan penyanyi yang diiringi keyboard. Kakanwil berkenan pula menyumbangkan 2 buah lagu disusul Ketua BHP Surabaya dan para Kepala UPT yang lain. Sungguh suatu keakraban dan kehangatan yang terbangun dijajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

Sabtu, April 03, 2010

OUTBOUND PARA PEJABAT STRUKTURAL DI LINGKUNGAN KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TIMUR




“Integritas, Profesional, Komitmen, Inovatif, Kebersamaan”, itulah nilai-nilai yang didapat dari outbound para pejabat struktural di lingkungan kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Jawa Timur. Outbound diselenggarakan di Trawas pada tanggal 20-21 Maret 2010 (Sabtu-Minggu) dibawah koordinasi Aura Adventure. Para peserta outbound, terdiri dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan pejabat struktural Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, berangkat bersama dari Kanwil tepat jam 07.00 pagi menuju Hotel PCP, Trawas, Mojokerto. Tiba di hotel sekitar jam 10.00 WIB, dimulainya outbound ditandai dengan pengguntingan untaian bunga oleh Kakanwil, Bapak Sihabudin didampingi istri.
Pada sambutannya Kakanwil mengatakan, bahwa outbound ini sudah direncanakan jauh-jauh hari, bahkan awalnya dicoba dianggarkan tetapi anggaran tidak turun, sehingga outbound dilaksanakan dengan swadaya alias biaya sendiri-sendiri. Outbound mengambil thema “Dengan Outbound Kita Tingkatkan Rasa Kebersamaan Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Publik”. Pada thema tersebut tergambar jelas sasaran yang ingin dicapai dengan terselenggaranya outbound. Bahkan Kakanwil berharap, di waktu-waktu yang akan datang outbound agar diselenggarakan oleh masing-masing UPT. Tujuan outbound untuk meningkatkan rasa kebersamaan dalam menghadapi maupun memecahkan masalah tanpa terhalang budaya “ewuh-pekewuh”, adanya perbedaan atasan dan bawahan, dan saling menghargai pendapat orang lain.
Outbound diawali dengan para peserta membentuk lingkaran dengan berbagai simulasi permainan. Misalnya : menyanyi “Marina Menari di Menara” dengan dibolak-balik, berhitung berurutan tetapi menghindari setiap ada angka 8, dan seterusnya. Setiap ada yang salah tentu saja dihukum dengan berjoged aneh, tidak perduli walau itu istri Kakanwil. Dibentuk juga 4 kelompok yang mana masing-masing kelompok harus mempunyai bendera, yel-yel, lagu “kebangsaan”, dan lambang. Yang menarik adalah permainan memindahkan botol air mineral isi 500ml dari satu titik ke ujung di seberangnya, dengan ketentuan tidak boleh pakai jari tangan dan jari kaki dan apabila menyentuh tanah harus diulang dari awal. Setelah mencapai ujung, air dalam botol mineral dipindah ke dalam balon dan kembali ke titik awal berangkat. Terlebih dahulu dibuat 4 titik berseberangan membentuk tanda hitung plus (+), masing-masing titik ditempati kelompok. Masing-masing kelompok harus melakukan hal yang sama yaitu memindahkan botol air mineral ke seberang. Kalau estafet botol itu sih mudah, umumnya peserta memindahkan dengan estafet dijepit kaki kemudian diterima oleh jepitan kaki berikutnya. Namun ketika air diisikan pada balon dan balon harus dipindahkan ke titik berangkat, ini terjadi banyak kelucuan. Sebab balon isi air tidak mudah dijepit kaki, licin !!. Ternyata setiap kelompok punya trik jitu untuk memindahkan balon, ada yang dengan dijepit kaki kemudian diterima dengan gigitan mulut teman estafet berikutnya, ada yang yang estafet dari gigitan mulut ke mulut berikutnya. Ini tidak melihat laki-perempuan, ibu kakanwil-ibu kadiv, semua harus kompak. Kelucuan juga terjadi ketika setiap peserta tiba di tengah, karena tidak boleh keluar dari garis. Masing-masing kelompok harus menyelamatkan tugasnya sampai selesai.
Masih banyak permainan-simulasi yang lain, seperti : membawa 5 gelas air tetapi peserta yang kakinya diikat tali rafia yang boleh menginjak tanah. Padahal peserta setiap kelompok isi 10 orang tetapi Cuma dapat 8 tali. Juga bermain perang-perangan. Setiap selesai permainan kemudian dibahas dan diambil kesimpulan, yang intinya harus ada strategi pemecahannya dan kekompakan. Ada juga renungan tentang sifat kita yang buruk dan yang membuat diri kita berharga (sifat baik kita). Api unggun dan joget berpasangan di atas selembar kertas koran.
Dari outbound tersebut para peserta memperoleh bekal yang amat berharga, bahwa kebersamaan selalu dapat memecahkan masalah. Jadi tidak memandang level manapun, pendapat banyak orang akan lebih baik dibanding satu orang. Integritas (jujur dan dapat dipercaya), Profesional (bekerja sesuai keahliannya), Komitmen (punya rasa tanggungjawab tinggi), Inovatif (selalu punya terobosan-terobosan positif), Kebersamaan (mengutamakan kerjasama), itulah nilai-nilai yang selalu harus kita junjung tinggi dalam melayani masyarakat agar publik puas.

PENGUMUMAN REVISI

PENGUMUMAN
Nomor : W10.C.Sba.UM.01.01-77


Balai Harta Peninggalan Surabaya bermaksud melakukan revisi terhadap penerbitan Surat Keterangan Hak Mewaris Nomor : W10.C.Sba.HT-2065/1062/I/00/01/Grs. tanggal 26 Nopember 2001 atas nama mendiang ABDURRAHMAN BIN MUCHSIN MULADAWILAH. Dasar revisi adalah Akta Nomor 44 tanggal 27 Pebruari 2010 tentang Pembatalan Surat Keterangan Hak Mewaris yang dibuat dihadapan H. CHUSEN BISRI, SH. Notaris di Malang.

Isi Surat Keterangan Hak Mewaris yang akan direvisi sebagai berikut :

I. Isterinya :
- ZAHRAH BINTI SALEH MULADAWILAH (P) ;
untuk ...............................................................13/208 bagian.
- RAHMAH (P) ;
untuk ...............................................................13/208 bagian.
II. Anak-anaknya :
1. SOFIYAH BINTI ABDURRAHMAN MULADAWILAH (P) ;
untuk ...............................................................7/208 bagian.
2. MUHSIN BIN ABDURRAHMAN MULADAWILAH (L) ;
untuk ..............................................................14/208 bagian.
3. RODHIYAH BINTI ABDURRAHMAN MULADAWILAH (P) ;
untuk ...............................................................7/208 bagian.
4. HUSAIN BIN ABDURRAHMAN MULADAWILAH (L) ;
untuk .............................................................14/208 bagian.
5. HASAN BIN ABDURRAHMAN MULADAWILAH (L) ;
untuk ..............................................................14/208 bagian.
6. WARDAH BINTI ABDURRAHMAN MULADAWILAH (P) ;
untuk ...............................................................7/208 bagian.
7. HAMZAH BIN ABDURRAHMAN MULADAWILAH (L) ;
untuk ..............................................................14/208 bagian.
8. ALI BIN ABDURRAHMAN MULADAWILAH (L) ;
untuk ..............................................................14/208 bagian.
9. ALWI BIN ABDURRAHMAN MULADAWILAH (L) ;
untuk ..............................................................14/208 bagian.
10. MUSTOFA BIN ABDURRAHMAN MULADAWILAH (L) ;
untuk ..............................................................14/208 bagian.
11. MUHAMMAD BIN ABDURRAHMAN MULADAWILAH (L) ;
untuk ..............................................................14/208 bagian.
12. FARIDAH BINTI ABDURRAHMAN MULADAWILAH (P) ;
untuk ...............................................................7/208 bagian.
13. HASYIM BIN ABDURRAHMAN MULADAWILAH (L) ;
untuk ...............................................................14/208 bagian.
14. GAMAR BINTI ABDURRAHMAN MULADAWILAH (P) ;
untuk ................................................................7/208 bagian.
15. SAKINAH BINTI ABDURRAHMAN MULADAWILAH (P) ;
untuk ................................................................7/208 bagian.
16. UMAR MUHDOR BIN ABDURRAHMAN MULADAWILAH (L) ;
untuk ...............................................................14/208 bagian.
_____________________________________________________
JUMLAH...........................................................208/208 bagian.
================
Barang siapa yang berkeberatan terhadap revisi tersebut agar segera mengajukan alasan keberatan berikut bukti-buktinya kepada kantor kami dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak pengumuman ini.

Sidoarjo, 26 Maret 2010

BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA
Plt. Ketua,

Ttd.

NURHENDRO PUTRANTO, SH.M.Hum
NIP. 19620902 198903 1 001

Pengumuman tersebut di atas telah dimuat pada harian Surya dan Kompas jawa Timur edisi tanggal 26 Maret 2010 serta Berita Negara RI.

Selasa, Januari 05, 2010

DHARMA KARYADHIKA DI BHP SURABAYA

Acara hari Dharma Karyadhika, yaitu hari ulang tahun Departemen Kehakiman yang jatuh setiap tanggal 30 Oktober, khusus tahun 2009 karena berdekatan dengan Pemilihan Presiden dan dilantiknya Kabinet Indonesia Bersatu II sehingga pelaksanaan kegiatan baru dilakukan sesudah peringatan hari ulang tahun tersebut. Namun begitu semua kegiatan tetap dilaksanakan dengan meriah, antara lain upacara peringatan HUT yang dipusatkan di Lapas Klas I Surabaya (di Porong), pertandingan tennis, catur, paduan suara, bakti sosial, dan puncak penutupannya tanggal 6 Nopember 2009 dilakukan di kantor Balai Harta Peninggalan Surabaya yaitu jalan sehat bersama keluarga besar jajaran Depkumham Jawa Timur. Acara semakin meriah karena oleh panitia disamping disediakan panggung hiburan, juga tersedia puluhan undian doorprize mulai dari hadiah hiburan sampai aneka elektronik bagi peserta jalan sehat. Pada penutupan tersebut juga diserahkan berbagai hadiah kejuaraan.
Tak kalah menarik adalah hadiah spontanitas dari para kepala unit pelaksana teknis seperti : hadiah uang bagi pembawa kunci terbanyak, yang sepatunya sampai jebol (akibat jalan kaki), kaos kaki bolong, membawa foto keluarga, KTP mati, dan seterusnya. Yang jelas, unik dan lucu, sehingga acara berjalan sangat meriah.
Tidak terasa seminggu telah berlalu (dari tanggal 30 Oktober s/d 6 Nopember 2009), walau begitu keakraban diantara UPT terjalin dengan hangat. Tentu sampai jumpa pada 30 Oktober 2010 ini yaa. Terima kasih atas partisipasi semua pihak, terutama dari Polsek Sedati & Waru serta dari TNI AL Juanda, serta para pihak yang tidak bisa disebut satu persatu

Sabtu, September 12, 2009

AFWEZIG : “KETABANG” N.V. Mej. Tot Expl. Van Onroerende Goerderen

PENGUMUMAN

No. W10.C.Sba.HT-204/15/OTH/III/08/09/Sby.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 654/Pdt.G/2008/ PN.Sby. tanggal 06 Juni 2009 telah memutus verstek terhadap Tergugat “KETABANG” N.V. Mej. Tot Expl. Van Onroerende Goerderen, pemegang hak tanah / rumah di Jl. Kembang Jepun No. 90 Surabaya dalam keadaan tidak hadir (Afwezig).

Menunjuk / memerintahkan Balai Harta Peninggalan Surabaya untuk mewakili kepentingan Tergugat ( “KETABANG” N.V. Mej. Tot Expl. Van Onroerende Goerderen).

Kepada para pihak yang merasa keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut diharap datang ke Balai Harta Peninggalan Surabaya selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari sejak tanggal pengumuman ini, dengan membawa bukti asli dan fotocopy (dilegalisir) surat-surat yang berhubungan dengan orang yang dinyatakan tidak hadir tersebut di atas.

Demikian untuk dimaklumi.

Sidoarjo, 10 September 2009

BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA

Plt. Ketua,

Ttd.

NURHENDRO PUTRANTO, SH.MHum.

NIP. 19620902 198903 1 001