Sabtu, September 12, 2009

AFWEZIG : “KETABANG” N.V. Mej. Tot Expl. Van Onroerende Goerderen

PENGUMUMAN

No. W10.C.Sba.HT-204/15/OTH/III/08/09/Sby.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 654/Pdt.G/2008/ PN.Sby. tanggal 06 Juni 2009 telah memutus verstek terhadap Tergugat “KETABANG” N.V. Mej. Tot Expl. Van Onroerende Goerderen, pemegang hak tanah / rumah di Jl. Kembang Jepun No. 90 Surabaya dalam keadaan tidak hadir (Afwezig).

Menunjuk / memerintahkan Balai Harta Peninggalan Surabaya untuk mewakili kepentingan Tergugat ( “KETABANG” N.V. Mej. Tot Expl. Van Onroerende Goerderen).

Kepada para pihak yang merasa keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut diharap datang ke Balai Harta Peninggalan Surabaya selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari sejak tanggal pengumuman ini, dengan membawa bukti asli dan fotocopy (dilegalisir) surat-surat yang berhubungan dengan orang yang dinyatakan tidak hadir tersebut di atas.

Demikian untuk dimaklumi.

Sidoarjo, 10 September 2009

BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA

Plt. Ketua,

Ttd.

NURHENDRO PUTRANTO, SH.MHum.

NIP. 19620902 198903 1 001