PENGUMUMAN
No. W10.C.Sba.HT-204/15/OTH/III/08/09/Sby.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 654/Pdt.G/2008/ PN.Sby. tanggal 06 Juni 2009 telah memutus verstek terhadap Tergugat “KETABANG” N.V. Mej. Tot Expl. Van Onroerende Goerderen, pemegang hak tanah / rumah di Jl. Kembang Jepun No. 90 Surabaya dalam keadaan tidak hadir (Afwezig).
Menunjuk / memerintahkan Balai Harta Peninggalan Surabaya untuk mewakili kepentingan Tergugat ( “KETABANG” N.V. Mej. Tot Expl. Van Onroerende Goerderen).
Kepada para pihak yang merasa keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut diharap datang ke Balai Harta Peninggalan Surabaya selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari sejak tanggal pengumuman ini, dengan membawa bukti asli dan fotocopy (dilegalisir) surat-surat yang berhubungan dengan orang yang dinyatakan tidak hadir tersebut di atas.
Demikian untuk dimaklumi.
Sidoarjo,
BALAI HARTA PENINGGALAN
Plt. Ketua,
Ttd.
NURHENDRO PUTRANTO, SH.MHum.
NIP. 19620902 198903 1 001