Sabtu, September 12, 2009

AFWEZIG : “KETABANG” N.V. Mej. Tot Expl. Van Onroerende Goerderen

PENGUMUMAN

No. W10.C.Sba.HT-204/15/OTH/III/08/09/Sby.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 654/Pdt.G/2008/ PN.Sby. tanggal 06 Juni 2009 telah memutus verstek terhadap Tergugat “KETABANG” N.V. Mej. Tot Expl. Van Onroerende Goerderen, pemegang hak tanah / rumah di Jl. Kembang Jepun No. 90 Surabaya dalam keadaan tidak hadir (Afwezig).

Menunjuk / memerintahkan Balai Harta Peninggalan Surabaya untuk mewakili kepentingan Tergugat ( “KETABANG” N.V. Mej. Tot Expl. Van Onroerende Goerderen).

Kepada para pihak yang merasa keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut diharap datang ke Balai Harta Peninggalan Surabaya selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari sejak tanggal pengumuman ini, dengan membawa bukti asli dan fotocopy (dilegalisir) surat-surat yang berhubungan dengan orang yang dinyatakan tidak hadir tersebut di atas.

Demikian untuk dimaklumi.

Sidoarjo, 10 September 2009

BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA

Plt. Ketua,

Ttd.

NURHENDRO PUTRANTO, SH.MHum.

NIP. 19620902 198903 1 001

Sabtu, Agustus 22, 2009

PENGUMUMAN AFWEZIG : SIE KHWAN HO

PENGUMUMAN

No. W10.C.Sba.HT-190/12/OTH/II/08/09/Sby.


Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 181/Pdt.G/2008/PN.Sby. tanggal 06 Agustus 2008 telah memutus verstek terhadap Tergugat SIE KHWAN HO, pemegang hak tanah/rumah di Jl. Ketapang IV/2 Surabaya dalam keadaan tidak hadir (Afwezig).

Menunjuk Balai Harta Peninggalan Surabaya sebagai instansi yang berwenang untuk mewakili dalam mengurus hak dan kepentingan dari Tergugat SIE KHWAN HO.

Kepada para pihak yang merasa keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut diharap datang ke Balai Harta Peninggalan Surabaya selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari sejak tanggal pengumuman ini, dengan membawa bukti asli dan fotocopy (dilegalisir) surat-surat yang berhubungan dengan orang yang dinyatakan tidak hadir tersebut di atas.

Demikian untuk dimaklumi.


Sidoarjo, 21 Agustus 2009


BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA

Plt. Ketua,

Ttd.

NURHENDRO PUTRANTO, SH.MHum.

NIP. 19620902 198903 1 001



Pengumuman ini telah dimuat secara resmi pada harian Surabaya Pagi edisi tanggal 21 Agustus 2009 dan Kompas Jawa Timur edisi tanggal 22 Agustus 2009 serta Berita Negara RI.

Rabu, Agustus 19, 2009

PENGUMUMAN AFWEZIG : SAID ABDULLAH BIN OEMAR BIN DREW ALJUFRIE

PENGUMUMAN

No. W10.C.Sba.HT-180/265/OTH/III/05/09/Sby.


Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 907/Pdt.P/2004/PN.Sby. tanggal 01 Maret 2005 telah menetapkan bahwa SAID ABDULLAH BIN OEMAR BIN DREW ALJUFRIE, pemegang hak tanah/rumah di Jl. Ketapang III No. 9 Surabaya dalam keadaan tidak hadir (Afwezig).

Menunjuk Balai Harta Peninggalan Surabaya sebagai instansi yang berwenang untuk mewakili kepentingan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezig).

Kepada para pihak yang merasa keberatan terhadap penetapan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut diharap datang ke Balai Harta Peninggalan Surabaya selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari sejak tanggal pengumuman ini, dengan membawa bukti asli dan fotocopy (dilegalisir) surat-surat yang berhubungan dengan orang yang dinyatakan tidak hadir tersebut di atas.

Demikian untuk dimaklumi.


Sidoarjo, 19 Agustus 2009

BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA

Plt. Ketua,

Ttd.

NURHENDRO PUTRANTO, SH.MHum.

NIP. 19620902 198903 1 001


Pengumuman Afwezigheid ini diumumkan pada Harian Surabaya Pagi tanggal 19 Agustus 2009 dan Kompas tanggal 20 Agustus 2009 serta pada Berita Negara RI. Pemasangan pengumuman pada Blog ini hanya sebagai informasi tambahan.

Jumat, Agustus 14, 2009

PENGUMUMAN KEPAILITAN Ny. GO AYNI AGOESTINE

PENGUMUMAN

No. W10.C.Sba.HT-181/16/Pailit/I/09/Sby.


Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri – Niaga Surabaya Nomor : 08/Pailit/2009/PN.Niaga Sby. tanggal 28 Juli 2009 telah dinyatakan pailit :

N a m a : Ny. GO AYNI AGOESTINE

Beralamat : Jl. Kedinding Tengah Sekolahan No. 30, RT.010 RW.002,

Kelurahan T. Kalikedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota

Surabaya

Hakim Pengawas : ALI MAKKI, SH.MH.

Kurator : Balai Harta Peninggalan Surabaya

Jl. Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo

Rapat Kreditur Pertama akan dilaksanakan pada :

Hari / tanggal : Jum’at, 28 Agustus 2009

P u k u l : 09.00 WIB

Bertempat : di Gedung Pengadilan Negeri-Niaga Surabaya

Jl. Raya Arjuno No. 16 -18 Surabaya

Kepada para Kreditur Kepailitan tersebut di atas, diharap untuk segera memasukkan/mengajukan tagihannya kepada Kurator Balai Harta Peninggalan Surabaya paling lambat hari Jum’at tanggal 18 September 2009, dengan membawa bukti-bukti tagihan (Asli) dan fotocopy, masing-masing rangkap 1 (satu).


Batas akhir verifikasi Pajak : hari Jum’at tanggal 25 September 2009 di Kantor Kurator Balai Harta Peninggalan Surabaya.

Rapat Pencocokan Piutang (Verifikasi) : hari Jum’at, tanggal 02 Oktober 2009, jam 09.00 WIB bertempat di Gedung Pengadilan Negeri - Niaga Surabaya, Jl. Raya Arjuna No. 16-18 Surabaya.


Pengumuman ini berlaku pula sebagai undangan bagi para Kreditur atau pihak lain yang berkepentingan untuk menghadiri Rapat Kreditur sebagaimana dimaksud di atas.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.



Sidoarjo, 13 Agustus 2009

Kurator,

Plt. KETUA BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA

Ttd.

NURHENDRO PUTRANTO, SH.MHum.

NIP. 19620902 198903 1 001


Pengumuman tersebut di atas telah dimuat secara resmi pada harian Surabaya Pagi tanggal 13 Agustus 2009 dan harian Media Indonesia tanggal 14 Agustus 2009, disamping pada Berita Negara RI. Pencantuman pada Blog ini bukan merupakan keharusan, tapi hanya sebagai informasi saja.

Sabtu, Agustus 08, 2009

PENGUMUMAN KEPAILITAN GO RUDI SASTRA HUSADA

PENGUMUMAN

No. W10.C.Sba.HT-176/15/Pal/III/09/Sby.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri – Niaga Surabaya Nomor : 06/Pailit/2009/PN.Niaga Sby. tanggal 30 Juni 2009 telah dinyatakan pailit :

N a m a : Sdr. GO RUDI SASTRA HUSADA Cs.

Beralamat : Jl. Mulyorejo Indah V/23B-225, RT.005 RW.001 Surabaya

Hakim Pengawas : TRI HADI BUDISATRIO, SH.

Kurator : Balai Harta Peninggalan Surabaya

Jl. Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo


Rapat Kreditur Pertama akan dilaksanakan pada :

Hari / tanggal : Selasa, 25 Agustus 2009

P u k u l : 09.00 WIB

Bertempat : di Pengadilan Negeri Surabaya, lantai II Niaga, Surabaya

Jl. Raya Arjuno No. 16 -18 Surabaya

Kepada para Kreditur Kepailitan tersebut di atas, diharap untuk segera memasukkan/mengajukan tagihannya kepada Kurator Balai Harta Peninggalan Surabaya paling lambat hari Senin tanggal 24 Agustus 2009, dengan membawa bukti-bukti tagihan (Asli) dan fotocopy, masing-masing rangkap 1 (satu).


Batas akhir verifikasi Pajak : hari Senin tanggal 24 Agustus 2009 di Kantor Kurator Balai Harta Peninggalan Surabaya.

Rapat Pencocokan Piutang (Verifikasi) : hari Selasa, tanggal 01 September 2009, jam 10.00 WIB di Pengadilan Niaga Surabaya.


Pengumuman ini berlaku pula sebagai undangan bagi para Kreditur atau pihak lain yang berkepentingan untuk menghadiri Rapat Kreditur sebagaimana dimaksud di atas.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.



Sidoarjo, 07 Agustus 2009


Kurator,

Plt. KETUA BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA


Ttd.


NURHENDRO PUTRANTO, SH.MHum.

NIP. 19620902 198903 1 001


Pengumuman sebagaimana tersebut di atas telah dimuat secara resmi pada harian Surya dan Surabaya Pagi yang terbit hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2009, dan pada Berita Negara RI. Pemuatan pada Blog ini hanya sebagai informasi tambahan yang tidak mengikat.

Kamis, Juli 23, 2009

UU No. 23 Tahun 2006 : PENGARUHNYA TERHADAP KELANCARAN PELAKSANAAN TUGAS2 BHP


Banyak yang beranggapan bahwa dengan pemberlakuan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, tugas-tugas BHP menjadi mandul. Tidak hanya dikalangan pegawai Catatan Sipil, tapi termasuk rekan-rekan sejawat saya di BHP Semarang. Mandulnya tugas BHP itu dipicu oleh Ketentuan Penutup pada Pasal 106 undang-undang tersebut yang berbunyi :

“ Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku :
a. Buku Kesatu Bab Kedua Bagian Kedua dan Bab Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek voor Indonesie, Staatsblad 1847 : 23) ;
b. Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Eropa (Reglement op het Holden der Registers van den Burgelijken Stand voor Europeanen, Staatsblad 1849 : 25 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Staatsblad 1946 : 1361 ) ;
c. Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Cina (Bepalingen voor Geheel Indonesie Betreffende het Burgelijken Handelsrecht van de Chinezean, Staatsblad 1917 : 129 jo. Staatsblad 1939 : 288 sebagaimana diubah terakhir dengan Staatsblad 1946 : 136) ;
d. Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Indonesia (Reglement op het Holden van de Registers van den Burgelijken Stand Door Eenigle Groupen v.d nit tot de Onderhoringer van een Zelfbestuur, behoorende Ind. Bevolking van Java en Madura, Staatsblad 1920 : 751 jo. Staatsblad 1927 : 564) ;
e. Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Kristen Indonesia (Huwelijksordonantie voor Christenen Indonesiers Java, Minahasa en Amboiena, Staatsblad 1933 : 74 jo. Staatsblad 1936 : 607 sebagaimana diubah terakhir dengan Staatsblad 1939 : 288) ;
f. Undang-Undang No. 4 Tahun 1961 tentang Perubahan atau Penambahan Nama Keluarga (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2154) ;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”

Memang benar apabila dihubungkan dengan tugas-tugas BHP yang terdapat di dalam peraturan-peraturan sebagaimana tersebut di atas yaitu :
a. Laporan Kematian, sebagaimana diatur dalam Stbl. 1917 No. 130 jo. Stbl. 1919 No. 81 jo. Pasal 360 KUH Perdata ;
b. Laporan Kelahiran anak luar nikah, sebagaimana diatur dalam Stbl. 1917 No. 130 jo. Stbl. 1919 No. 81 ;
c. Laporan perkawinan kedua dan seterusnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat terakhir KUH Perdata ;
d. Laporan Pengakuan anak, sebagaimana diatur dalam Stbl. 1917 No. 130 jo. Stbl. 1919 No. 81 ;
e. Laporan Perceraian, sebagaimana diatur dalam Stbl. 1917 No. 130 jo. Stbl. 1919 No. 81.
Lebih lanjut, lihat uraian saya pada Bab Kebijakan Operasional BHP yang berjudul Sumber Tugas BHP.

Menurut saya, Pasal 106 UU No. 23 Tahun 2006 hanya menegaskan bahwa dengan adanya UU tersebut maka peraturan-peraturan lama tentang Catatan Sipil menjadi tidak berlaku lagi. Namun coba disimak ketentuan Pasal 102 UU tersebut yang menyatakan :
“Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan Pelaksanaan yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”
Dalam hal ini ada surat dari Dirjen Pemerintahan Umum Dan Otonomi Daerah, atas nama Menteri Dalam Negeri, Nomor : 474/1592/PUOD tanggal 20 April 1989 Perihal : Pengiriman laporan kematian, laporan kelahiran anak luar nikah, pengakuan anak, dan perkawinan kedua dan seterusnya bagi golongan Cina dan Eropah, yang ditujukan bagi para Gubernur seluruh Indonesia. Intinya agar Gubernur memerintahkan pada Bupati dan Walikota di daerahnya agar menyampaikan dan mengirimkan laporan kematian, laporan kelahiran anak luar nikah, pengakuan anak, dan perkawinan kedua dan seterusnya bagi golongan Cina dan Eropah yang diterima dan diproses oleh Kantor Catatan Sipil kepada Balai Harta Peninggalan.
Di Jawa Timur surat dari Departemen Dalam Negeri tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Gubernur Jawa Timur dengan suratnya Nomor : 477/20506/011/1989 tanggal 9 Agustus 1989 Perihal : Pengiriman laporan kematian, laporan kelahiran anak luar nikah, pengakuan anak, dan perkawinan kedua dan seterusnya bagi golongan Cina dan Eropah, yang ditujukan bagi para Bupati dan Walikota seluruh Jawa Timur.

Apalagi apabila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 418a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Barat (Burgelijk Wetboek) yang berbunyi :
“Para Kepala Pemerintah Daerah dan para pegawai Catatan Sipil diwajibkan seberapa mungkin memberikan keterangan-keterangan mereka dengan cuma-cuma, pun harus memberikan dengan cuma-cuma pula segala turunan-turunan dan petikan-petikan surat yang diminta oleh Majelis tersebut untuk kepentingan tugas yang harus mereka tunaikan; turunan dan petikan itu adalah terbebas dari bea.”
Pasal 418a ini merupakan penjabaran dari Pasal 418 KUH Perdata yang berbunyi :
“Balai-balai dan Dewan-dewan tidak boleh dikesampingkan dari segala campur tangan yang diperintahkan kepada mereka dalam ketentuan-ketentuan Undang-undang.
Segala perbuatan dan perjanjian bertentangan dengan ketentuan di atas adalah batal, dan tak berharga.”

Jadi demi hukum tetap ada kewajiban bagi Catatan Sipil untuk mengirim laporannya secara rutin ke BHP. Mungkin kesulitannya pada internal Catatan Sipil, karena yang dibutuhkan oleh BHP hanya pelaporan untuk Golongan Cina dan Eropah sebagaimana amanat dari Burgelijk Wetboek, padahal pada UU Administrasi Kependudukan tidak lagi perlu dibuat klasifikasi tersebut. Dengan demikian RUU Balai Harta Peninggalan perlu segera direalisasi, karena Negara wajib melindungi dan mengayomi (secara hukum) seluruh warga negaranya tanpa kecuali.

Minggu, Juli 19, 2009

Rapat Koperasi di BHP Surabaya (RAT tahun 2007)
Ini rapat Koperasi pada RAT Tahun 2007 tahun lalu. Semua anggota, termasuk pimpinan, duduk bersama untuk mengikuti rapat. Sebuah keakraban tersendiri yang mana anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam memutuskan arah koperasi ke depan