Sabtu, Agustus 22, 2009

PENGUMUMAN AFWEZIG : SIE KHWAN HO

PENGUMUMAN

No. W10.C.Sba.HT-190/12/OTH/II/08/09/Sby.


Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 181/Pdt.G/2008/PN.Sby. tanggal 06 Agustus 2008 telah memutus verstek terhadap Tergugat SIE KHWAN HO, pemegang hak tanah/rumah di Jl. Ketapang IV/2 Surabaya dalam keadaan tidak hadir (Afwezig).

Menunjuk Balai Harta Peninggalan Surabaya sebagai instansi yang berwenang untuk mewakili dalam mengurus hak dan kepentingan dari Tergugat SIE KHWAN HO.

Kepada para pihak yang merasa keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut diharap datang ke Balai Harta Peninggalan Surabaya selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari sejak tanggal pengumuman ini, dengan membawa bukti asli dan fotocopy (dilegalisir) surat-surat yang berhubungan dengan orang yang dinyatakan tidak hadir tersebut di atas.

Demikian untuk dimaklumi.


Sidoarjo, 21 Agustus 2009


BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA

Plt. Ketua,

Ttd.

NURHENDRO PUTRANTO, SH.MHum.

NIP. 19620902 198903 1 001



Pengumuman ini telah dimuat secara resmi pada harian Surabaya Pagi edisi tanggal 21 Agustus 2009 dan Kompas Jawa Timur edisi tanggal 22 Agustus 2009 serta Berita Negara RI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar