PENGUMUMAN
No. W10.C.Sba.HT-181/16/Pailit/I/09/Sby.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri – Niaga Surabaya Nomor : 08/Pailit/2009/PN.Niaga Sby. tanggal 28 Juli 2009 telah dinyatakan pailit :
N a m a : Ny. GO AYNI AGOESTINE
Beralamat : Jl. Kedinding Tengah Sekolahan No. 30, RT.010 RW.002,
Kelurahan T. Kalikedinding, Kecamatan Kenjeran,
Hakim Pengawas : ALI MAKKI, SH.MH.
Kurator : Balai Harta Peninggalan
Jl. Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo
Rapat Kreditur Pertama akan dilaksanakan pada :
Hari / tanggal : Jum’at, 28 Agustus 2009
P u k u l : 09.00 WIB
Bertempat : di Gedung Pengadilan Negeri-Niaga Surabaya
Jl. Raya Arjuno No. 16 -18
Kepada para Kreditur Kepailitan tersebut di atas, diharap untuk segera memasukkan/mengajukan tagihannya kepada Kurator Balai Harta Peninggalan Surabaya paling lambat hari Jum’at tanggal 18 September 2009, dengan membawa bukti-bukti tagihan (Asli) dan fotocopy, masing-masing rangkap 1 (satu).
Batas akhir verifikasi Pajak : hari Jum’at tanggal 25 September 2009 di Kantor Kurator Balai Harta Peninggalan Surabaya.
Rapat Pencocokan Piutang (Verifikasi) : hari Jum’at, tanggal 02 Oktober 2009, jam 09.00 WIB bertempat di Gedung Pengadilan Negeri - Niaga Surabaya, Jl. Raya Arjuna No. 16-18
Pengumuman ini berlaku pula sebagai undangan bagi para Kreditur atau pihak lain yang berkepentingan untuk menghadiri Rapat Kreditur sebagaimana dimaksud di atas.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Sidoarjo, 13 Agustus 2009
Kurator,
Plt. KETUA BALAI HARTA PENINGGALAN
Ttd.
NURHENDRO PUTRANTO, SH.MHum.
NIP. 19620902 198903 1 001
Pengumuman tersebut di atas telah dimuat secara resmi pada harian Surabaya Pagi tanggal 13 Agustus 2009 dan harian Media Indonesia tanggal 14 Agustus 2009, disamping pada Berita Negara RI. Pencantuman pada Blog ini bukan merupakan keharusan, tapi hanya sebagai informasi saja.
salam kenal
BalasHapusprofesi kurator di masa depan sangat dibutuhkan masyrakat
http://publicvaluerconsultant.blogspot.com/