Sabtu, Agustus 22, 2009

PENGUMUMAN AFWEZIG : SIE KHWAN HO

PENGUMUMAN

No. W10.C.Sba.HT-190/12/OTH/II/08/09/Sby.


Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 181/Pdt.G/2008/PN.Sby. tanggal 06 Agustus 2008 telah memutus verstek terhadap Tergugat SIE KHWAN HO, pemegang hak tanah/rumah di Jl. Ketapang IV/2 Surabaya dalam keadaan tidak hadir (Afwezig).

Menunjuk Balai Harta Peninggalan Surabaya sebagai instansi yang berwenang untuk mewakili dalam mengurus hak dan kepentingan dari Tergugat SIE KHWAN HO.

Kepada para pihak yang merasa keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut diharap datang ke Balai Harta Peninggalan Surabaya selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari sejak tanggal pengumuman ini, dengan membawa bukti asli dan fotocopy (dilegalisir) surat-surat yang berhubungan dengan orang yang dinyatakan tidak hadir tersebut di atas.

Demikian untuk dimaklumi.


Sidoarjo, 21 Agustus 2009


BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA

Plt. Ketua,

Ttd.

NURHENDRO PUTRANTO, SH.MHum.

NIP. 19620902 198903 1 001



Pengumuman ini telah dimuat secara resmi pada harian Surabaya Pagi edisi tanggal 21 Agustus 2009 dan Kompas Jawa Timur edisi tanggal 22 Agustus 2009 serta Berita Negara RI.

Rabu, Agustus 19, 2009

PENGUMUMAN AFWEZIG : SAID ABDULLAH BIN OEMAR BIN DREW ALJUFRIE

PENGUMUMAN

No. W10.C.Sba.HT-180/265/OTH/III/05/09/Sby.


Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 907/Pdt.P/2004/PN.Sby. tanggal 01 Maret 2005 telah menetapkan bahwa SAID ABDULLAH BIN OEMAR BIN DREW ALJUFRIE, pemegang hak tanah/rumah di Jl. Ketapang III No. 9 Surabaya dalam keadaan tidak hadir (Afwezig).

Menunjuk Balai Harta Peninggalan Surabaya sebagai instansi yang berwenang untuk mewakili kepentingan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezig).

Kepada para pihak yang merasa keberatan terhadap penetapan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut diharap datang ke Balai Harta Peninggalan Surabaya selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari sejak tanggal pengumuman ini, dengan membawa bukti asli dan fotocopy (dilegalisir) surat-surat yang berhubungan dengan orang yang dinyatakan tidak hadir tersebut di atas.

Demikian untuk dimaklumi.


Sidoarjo, 19 Agustus 2009

BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA

Plt. Ketua,

Ttd.

NURHENDRO PUTRANTO, SH.MHum.

NIP. 19620902 198903 1 001


Pengumuman Afwezigheid ini diumumkan pada Harian Surabaya Pagi tanggal 19 Agustus 2009 dan Kompas tanggal 20 Agustus 2009 serta pada Berita Negara RI. Pemasangan pengumuman pada Blog ini hanya sebagai informasi tambahan.

Jumat, Agustus 14, 2009

PENGUMUMAN KEPAILITAN Ny. GO AYNI AGOESTINE

PENGUMUMAN

No. W10.C.Sba.HT-181/16/Pailit/I/09/Sby.


Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri – Niaga Surabaya Nomor : 08/Pailit/2009/PN.Niaga Sby. tanggal 28 Juli 2009 telah dinyatakan pailit :

N a m a : Ny. GO AYNI AGOESTINE

Beralamat : Jl. Kedinding Tengah Sekolahan No. 30, RT.010 RW.002,

Kelurahan T. Kalikedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota

Surabaya

Hakim Pengawas : ALI MAKKI, SH.MH.

Kurator : Balai Harta Peninggalan Surabaya

Jl. Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo

Rapat Kreditur Pertama akan dilaksanakan pada :

Hari / tanggal : Jum’at, 28 Agustus 2009

P u k u l : 09.00 WIB

Bertempat : di Gedung Pengadilan Negeri-Niaga Surabaya

Jl. Raya Arjuno No. 16 -18 Surabaya

Kepada para Kreditur Kepailitan tersebut di atas, diharap untuk segera memasukkan/mengajukan tagihannya kepada Kurator Balai Harta Peninggalan Surabaya paling lambat hari Jum’at tanggal 18 September 2009, dengan membawa bukti-bukti tagihan (Asli) dan fotocopy, masing-masing rangkap 1 (satu).


Batas akhir verifikasi Pajak : hari Jum’at tanggal 25 September 2009 di Kantor Kurator Balai Harta Peninggalan Surabaya.

Rapat Pencocokan Piutang (Verifikasi) : hari Jum’at, tanggal 02 Oktober 2009, jam 09.00 WIB bertempat di Gedung Pengadilan Negeri - Niaga Surabaya, Jl. Raya Arjuna No. 16-18 Surabaya.


Pengumuman ini berlaku pula sebagai undangan bagi para Kreditur atau pihak lain yang berkepentingan untuk menghadiri Rapat Kreditur sebagaimana dimaksud di atas.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.



Sidoarjo, 13 Agustus 2009

Kurator,

Plt. KETUA BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA

Ttd.

NURHENDRO PUTRANTO, SH.MHum.

NIP. 19620902 198903 1 001


Pengumuman tersebut di atas telah dimuat secara resmi pada harian Surabaya Pagi tanggal 13 Agustus 2009 dan harian Media Indonesia tanggal 14 Agustus 2009, disamping pada Berita Negara RI. Pencantuman pada Blog ini bukan merupakan keharusan, tapi hanya sebagai informasi saja.

Sabtu, Agustus 08, 2009

PENGUMUMAN KEPAILITAN GO RUDI SASTRA HUSADA

PENGUMUMAN

No. W10.C.Sba.HT-176/15/Pal/III/09/Sby.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri – Niaga Surabaya Nomor : 06/Pailit/2009/PN.Niaga Sby. tanggal 30 Juni 2009 telah dinyatakan pailit :

N a m a : Sdr. GO RUDI SASTRA HUSADA Cs.

Beralamat : Jl. Mulyorejo Indah V/23B-225, RT.005 RW.001 Surabaya

Hakim Pengawas : TRI HADI BUDISATRIO, SH.

Kurator : Balai Harta Peninggalan Surabaya

Jl. Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo


Rapat Kreditur Pertama akan dilaksanakan pada :

Hari / tanggal : Selasa, 25 Agustus 2009

P u k u l : 09.00 WIB

Bertempat : di Pengadilan Negeri Surabaya, lantai II Niaga, Surabaya

Jl. Raya Arjuno No. 16 -18 Surabaya

Kepada para Kreditur Kepailitan tersebut di atas, diharap untuk segera memasukkan/mengajukan tagihannya kepada Kurator Balai Harta Peninggalan Surabaya paling lambat hari Senin tanggal 24 Agustus 2009, dengan membawa bukti-bukti tagihan (Asli) dan fotocopy, masing-masing rangkap 1 (satu).


Batas akhir verifikasi Pajak : hari Senin tanggal 24 Agustus 2009 di Kantor Kurator Balai Harta Peninggalan Surabaya.

Rapat Pencocokan Piutang (Verifikasi) : hari Selasa, tanggal 01 September 2009, jam 10.00 WIB di Pengadilan Niaga Surabaya.


Pengumuman ini berlaku pula sebagai undangan bagi para Kreditur atau pihak lain yang berkepentingan untuk menghadiri Rapat Kreditur sebagaimana dimaksud di atas.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.



Sidoarjo, 07 Agustus 2009


Kurator,

Plt. KETUA BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA


Ttd.


NURHENDRO PUTRANTO, SH.MHum.

NIP. 19620902 198903 1 001


Pengumuman sebagaimana tersebut di atas telah dimuat secara resmi pada harian Surya dan Surabaya Pagi yang terbit hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2009, dan pada Berita Negara RI. Pemuatan pada Blog ini hanya sebagai informasi tambahan yang tidak mengikat.