PENGUMUMAN
No. W10.C.Sba.HT-180/265/OTH/III/05/09/Sby.
Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 907/Pdt.P/2004/PN.Sby. tanggal 01 Maret 2005 telah menetapkan bahwa SAID ABDULLAH BIN OEMAR BIN DREW ALJUFRIE, pemegang hak tanah/rumah di Jl. Ketapang III No. 9 Surabaya dalam keadaan tidak hadir (Afwezig).
Menunjuk Balai Harta Peninggalan Surabaya sebagai instansi yang berwenang untuk mewakili kepentingan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezig).
Kepada para pihak yang merasa keberatan terhadap penetapan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut diharap datang ke Balai Harta Peninggalan Surabaya selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari sejak tanggal pengumuman ini, dengan membawa bukti asli dan fotocopy (dilegalisir) surat-surat yang berhubungan dengan orang yang dinyatakan tidak hadir tersebut di atas.
Demikian untuk dimaklumi.
Sidoarjo, 19 Agustus 2009
BALAI HARTA PENINGGALAN
Plt. Ketua,
Ttd.
NURHENDRO PUTRANTO, SH.MHum.
NIP. 19620902 198903 1 001
Pengumuman Afwezigheid ini diumumkan pada Harian Surabaya Pagi tanggal 19 Agustus 2009 dan Kompas tanggal 20 Agustus 2009 serta pada Berita Negara RI. Pemasangan pengumuman pada Blog ini hanya sebagai informasi tambahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar