Jumat, Oktober 19, 2012

RAPAT KERJA BHP SE-INDONESIA DI PALEMBANG

Bulan Oktober rupanya mempunyai makna yang sangat penting bagi eksistensi BALAI HARTA PENINGGALAN, karena pada bulan inilah 388 tahun yang lalu, tepatnya tanggal 1 Oktober 1624 untuk pertama kalinya di Jakarta didirikan Wees-en Boedelkamer atau lebih dikenal sebagai Balai Harta Peninggalan. Juga pada bulan inilah, pada tanggal 15 sampai dengan 18 Oktober 2012 yang baru lalu bertempat di Hotel Sahid Imara, Palembang, diadakan Rapat Kerja BHP Seluruh Indonesia. Raker kali ini mengusung thema “Strukturisasi dan Revitalisasi Balai Harta Peninggalan Di Seluruh Indonesia Dalam Rangka Meningkatkan Peranan dan Pelayanan Hukum Kepada Masyarakat”. Untuk pertama kalinya pula Raker tahun ini mengikutsertakan tidak hanya para Ketua dan Sekretaris BHP Seluruh Indonesia, tetapi juga masing-masing 4 orang Anggota Tehnis Hukum pada setiap BHP. Peserta Raker kali ini melibatkan pula semua elemen dari Sekretariat Jenderal (Biro Perencanaan, Biro Kepegawaian) dan Inspektorat Jenderal, Ditjen PP (Peraturan Perundangan), Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum), serta dari Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara. Raker ini telah menghasilkan 4 (empat) rekomendasi sebagai berikut : 1. Finalisasi Rancangan Undang-undang Balai Harta Peninggalan dari : a. Penyusunan Tim antar Kementerian b. Finalisasi Naskah Akademis c. Program prioritas PROLEGNAS sampai dengan disyahkan menjadi Undang-Undang 2. Menginventarisir Keputusan-keputusan Menteri Kehakiman yang sudah tidak relevan dan dipandang perlu untuk dilakukan perubahan-perubahan. Salah satu contohnya adalah melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01.PR.01-80 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan untuk memperjelas Struktur Organisasi Balai Harta Peninggalan. 3. Format Penyeragaman Standart Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan di 5 (lima) Balai Harta Peniggalan dan penyusunan/penyempurnaan Analisa Jabatan Balai Harta Peninggalan, serta penyeragaman postur anggaran di seluruh Balai Harta Peninggalan. 4. Meningkatkan Fungsi Koordinasi Antar Instansi terkait yang memiliki korelasi hubungan kerja dengan Balai Harta Peninggalan. Rekomendasi ini ditandatangani oleh para Ketua BHP seluruh Indonesia dan disampaikan kepada Dirjen AHU untuk ditindaklanjuti.