Jl. Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo. Telp/Fax : (031) 8690525, Telp : (031) 8690534
Sabtu, April 03, 2010
PENGUMUMAN REVISI
Nomor : W10.C.Sba.UM.01.01-77
Balai Harta Peninggalan Surabaya bermaksud melakukan revisi terhadap penerbitan Surat Keterangan Hak Mewaris Nomor : W10.C.Sba.HT-2065/1062/I/00/01/Grs. tanggal 26 Nopember 2001 atas nama mendiang ABDURRAHMAN BIN MUCHSIN MULADAWILAH. Dasar revisi adalah Akta Nomor 44 tanggal 27 Pebruari 2010 tentang Pembatalan Surat Keterangan Hak Mewaris yang dibuat dihadapan H. CHUSEN BISRI, SH. Notaris di Malang.
Isi Surat Keterangan Hak Mewaris yang akan direvisi sebagai berikut :
I. Isterinya :
- ZAHRAH BINTI SALEH MULADAWILAH (P) ;
untuk ...............................................................13/208 bagian.
- RAHMAH (P) ;
untuk ...............................................................13/208 bagian.
II. Anak-anaknya :
1. SOFIYAH BINTI ABDURRAHMAN MULADAWILAH (P) ;
untuk ...............................................................7/208 bagian.
2. MUHSIN BIN ABDURRAHMAN MULADAWILAH (L) ;
untuk ..............................................................14/208 bagian.
3. RODHIYAH BINTI ABDURRAHMAN MULADAWILAH (P) ;
untuk ...............................................................7/208 bagian.
4. HUSAIN BIN ABDURRAHMAN MULADAWILAH (L) ;
untuk .............................................................14/208 bagian.
5. HASAN BIN ABDURRAHMAN MULADAWILAH (L) ;
untuk ..............................................................14/208 bagian.
6. WARDAH BINTI ABDURRAHMAN MULADAWILAH (P) ;
untuk ...............................................................7/208 bagian.
7. HAMZAH BIN ABDURRAHMAN MULADAWILAH (L) ;
untuk ..............................................................14/208 bagian.
8. ALI BIN ABDURRAHMAN MULADAWILAH (L) ;
untuk ..............................................................14/208 bagian.
9. ALWI BIN ABDURRAHMAN MULADAWILAH (L) ;
untuk ..............................................................14/208 bagian.
10. MUSTOFA BIN ABDURRAHMAN MULADAWILAH (L) ;
untuk ..............................................................14/208 bagian.
11. MUHAMMAD BIN ABDURRAHMAN MULADAWILAH (L) ;
untuk ..............................................................14/208 bagian.
12. FARIDAH BINTI ABDURRAHMAN MULADAWILAH (P) ;
untuk ...............................................................7/208 bagian.
13. HASYIM BIN ABDURRAHMAN MULADAWILAH (L) ;
untuk ...............................................................14/208 bagian.
14. GAMAR BINTI ABDURRAHMAN MULADAWILAH (P) ;
untuk ................................................................7/208 bagian.
15. SAKINAH BINTI ABDURRAHMAN MULADAWILAH (P) ;
untuk ................................................................7/208 bagian.
16. UMAR MUHDOR BIN ABDURRAHMAN MULADAWILAH (L) ;
untuk ...............................................................14/208 bagian.
_____________________________________________________
JUMLAH...........................................................208/208 bagian.
================
Barang siapa yang berkeberatan terhadap revisi tersebut agar segera mengajukan alasan keberatan berikut bukti-buktinya kepada kantor kami dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak pengumuman ini.
Sidoarjo, 26 Maret 2010
BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA
Plt. Ketua,
Ttd.
NURHENDRO PUTRANTO, SH.M.Hum
NIP. 19620902 198903 1 001
Pengumuman tersebut di atas telah dimuat pada harian Surya dan Kompas jawa Timur edisi tanggal 26 Maret 2010 serta Berita Negara RI.
Selasa, Januari 05, 2010
DHARMA KARYADHIKA DI BHP SURABAYA
Tak kalah menarik adalah hadiah spontanitas dari para kepala unit pelaksana teknis seperti : hadiah uang bagi pembawa kunci terbanyak, yang sepatunya sampai jebol (akibat jalan kaki), kaos kaki bolong, membawa foto keluarga, KTP mati, dan seterusnya. Yang jelas, unik dan lucu, sehingga acara berjalan sangat meriah.
Tidak terasa seminggu telah berlalu (dari tanggal 30 Oktober s/d 6 Nopember 2009), walau begitu keakraban diantara UPT terjalin dengan hangat. Tentu sampai jumpa pada 30 Oktober 2010 ini yaa. Terima kasih atas partisipasi semua pihak, terutama dari Polsek Sedati & Waru serta dari TNI AL Juanda, serta para pihak yang tidak bisa disebut satu persatu
Sabtu, September 12, 2009
AFWEZIG : “KETABANG” N.V. Mej. Tot Expl. Van Onroerende Goerderen
PENGUMUMAN
No. W10.C.Sba.HT-204/15/OTH/III/08/09/Sby.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 654/Pdt.G/2008/ PN.Sby. tanggal 06 Juni 2009 telah memutus verstek terhadap Tergugat “KETABANG” N.V. Mej. Tot Expl. Van Onroerende Goerderen, pemegang hak tanah / rumah di Jl. Kembang Jepun No. 90 Surabaya dalam keadaan tidak hadir (Afwezig).
Menunjuk / memerintahkan Balai Harta Peninggalan Surabaya untuk mewakili kepentingan Tergugat ( “KETABANG” N.V. Mej. Tot Expl. Van Onroerende Goerderen).
Kepada para pihak yang merasa keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut diharap datang ke Balai Harta Peninggalan Surabaya selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari sejak tanggal pengumuman ini, dengan membawa bukti asli dan fotocopy (dilegalisir) surat-surat yang berhubungan dengan orang yang dinyatakan tidak hadir tersebut di atas.
Demikian untuk dimaklumi.
Sidoarjo,
BALAI HARTA PENINGGALAN
Plt. Ketua,
Ttd.
NURHENDRO PUTRANTO, SH.MHum.
NIP. 19620902 198903 1 001
Sabtu, Agustus 22, 2009
PENGUMUMAN AFWEZIG : SIE KHWAN HO
PENGUMUMAN
No. W10.C.Sba.HT-190/12/OTH/II/08/09/Sby.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 181/Pdt.G/2008/PN.Sby. tanggal 06 Agustus 2008 telah memutus verstek terhadap Tergugat SIE KHWAN HO, pemegang hak tanah/rumah di Jl. Ketapang IV/2 Surabaya dalam keadaan tidak hadir (Afwezig).
Menunjuk Balai Harta Peninggalan Surabaya sebagai instansi yang berwenang untuk mewakili dalam mengurus hak dan kepentingan dari Tergugat SIE KHWAN HO.
Kepada para pihak yang merasa keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut diharap datang ke Balai Harta Peninggalan Surabaya selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari sejak tanggal pengumuman ini, dengan membawa bukti asli dan fotocopy (dilegalisir) surat-surat yang berhubungan dengan orang yang dinyatakan tidak hadir tersebut di atas.
Demikian untuk dimaklumi.
Sidoarjo, 21 Agustus 2009
BALAI HARTA PENINGGALAN
Plt. Ketua,
Ttd.
NURHENDRO PUTRANTO, SH.MHum.
NIP. 19620902 198903 1 001
Pengumuman ini telah dimuat secara resmi pada harian Surabaya Pagi edisi tanggal 21 Agustus 2009 dan Kompas Jawa Timur edisi tanggal 22 Agustus 2009 serta Berita Negara RI.
Rabu, Agustus 19, 2009
PENGUMUMAN AFWEZIG : SAID ABDULLAH BIN OEMAR BIN DREW ALJUFRIE
PENGUMUMAN
No. W10.C.Sba.HT-180/265/OTH/III/05/09/Sby.
Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 907/Pdt.P/2004/PN.Sby. tanggal 01 Maret 2005 telah menetapkan bahwa SAID ABDULLAH BIN OEMAR BIN DREW ALJUFRIE, pemegang hak tanah/rumah di Jl. Ketapang III No. 9 Surabaya dalam keadaan tidak hadir (Afwezig).
Menunjuk Balai Harta Peninggalan Surabaya sebagai instansi yang berwenang untuk mewakili kepentingan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezig).
Kepada para pihak yang merasa keberatan terhadap penetapan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut diharap datang ke Balai Harta Peninggalan Surabaya selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari sejak tanggal pengumuman ini, dengan membawa bukti asli dan fotocopy (dilegalisir) surat-surat yang berhubungan dengan orang yang dinyatakan tidak hadir tersebut di atas.
Demikian untuk dimaklumi.
Sidoarjo, 19 Agustus 2009
BALAI HARTA PENINGGALAN
Plt. Ketua,
Ttd.
NURHENDRO PUTRANTO, SH.MHum.
NIP. 19620902 198903 1 001
Pengumuman Afwezigheid ini diumumkan pada Harian Surabaya Pagi tanggal 19 Agustus 2009 dan Kompas tanggal 20 Agustus 2009 serta pada Berita Negara RI. Pemasangan pengumuman pada Blog ini hanya sebagai informasi tambahan.
Jumat, Agustus 14, 2009
PENGUMUMAN KEPAILITAN Ny. GO AYNI AGOESTINE
PENGUMUMAN
No. W10.C.Sba.HT-181/16/Pailit/I/09/Sby.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri – Niaga Surabaya Nomor : 08/Pailit/2009/PN.Niaga Sby. tanggal 28 Juli 2009 telah dinyatakan pailit :
N a m a : Ny. GO AYNI AGOESTINE
Beralamat : Jl. Kedinding Tengah Sekolahan No. 30, RT.010 RW.002,
Kelurahan T. Kalikedinding, Kecamatan Kenjeran,
Hakim Pengawas : ALI MAKKI, SH.MH.
Kurator : Balai Harta Peninggalan
Jl. Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo
Rapat Kreditur Pertama akan dilaksanakan pada :
Hari / tanggal : Jum’at, 28 Agustus 2009
P u k u l : 09.00 WIB
Bertempat : di Gedung Pengadilan Negeri-Niaga Surabaya
Jl. Raya Arjuno No. 16 -18
Kepada para Kreditur Kepailitan tersebut di atas, diharap untuk segera memasukkan/mengajukan tagihannya kepada Kurator Balai Harta Peninggalan Surabaya paling lambat hari Jum’at tanggal 18 September 2009, dengan membawa bukti-bukti tagihan (Asli) dan fotocopy, masing-masing rangkap 1 (satu).
Batas akhir verifikasi Pajak : hari Jum’at tanggal 25 September 2009 di Kantor Kurator Balai Harta Peninggalan Surabaya.
Rapat Pencocokan Piutang (Verifikasi) : hari Jum’at, tanggal 02 Oktober 2009, jam 09.00 WIB bertempat di Gedung Pengadilan Negeri - Niaga Surabaya, Jl. Raya Arjuna No. 16-18
Pengumuman ini berlaku pula sebagai undangan bagi para Kreditur atau pihak lain yang berkepentingan untuk menghadiri Rapat Kreditur sebagaimana dimaksud di atas.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Sidoarjo, 13 Agustus 2009
Kurator,
Plt. KETUA BALAI HARTA PENINGGALAN
Ttd.
NURHENDRO PUTRANTO, SH.MHum.
NIP. 19620902 198903 1 001
Pengumuman tersebut di atas telah dimuat secara resmi pada harian Surabaya Pagi tanggal 13 Agustus 2009 dan harian Media Indonesia tanggal 14 Agustus 2009, disamping pada Berita Negara RI. Pencantuman pada Blog ini bukan merupakan keharusan, tapi hanya sebagai informasi saja.
Sabtu, Agustus 08, 2009
PENGUMUMAN KEPAILITAN GO RUDI SASTRA HUSADA
PENGUMUMAN
No. W10.C.Sba.HT-176/15/Pal/III/09/Sby.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri – Niaga Surabaya Nomor : 06/Pailit/2009/PN.Niaga Sby. tanggal 30 Juni 2009 telah dinyatakan pailit :
N a m a : Sdr. GO RUDI SASTRA HUSADA Cs.
Beralamat : Jl. Mulyorejo Indah V/23B-225, RT.005 RW.001
Hakim Pengawas : TRI HADI BUDISATRIO, SH.
Kurator : Balai Harta Peninggalan
Jl. Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo
Rapat Kreditur Pertama akan dilaksanakan pada :
Hari / tanggal : Selasa, 25 Agustus 2009
P u k u l : 09.00 WIB
Bertempat : di Pengadilan Negeri
Jl. Raya Arjuno No. 16 -18
Kepada para Kreditur Kepailitan tersebut di atas, diharap untuk segera memasukkan/mengajukan tagihannya kepada Kurator Balai Harta Peninggalan Surabaya paling lambat hari Senin tanggal 24 Agustus 2009, dengan membawa bukti-bukti tagihan (Asli) dan fotocopy, masing-masing rangkap 1 (satu).
Batas akhir verifikasi Pajak : hari Senin tanggal 24 Agustus 2009 di Kantor Kurator Balai Harta Peninggalan
Rapat Pencocokan Piutang (Verifikasi) : hari Selasa, tanggal 01 September 2009, jam 10.00 WIB di Pengadilan Niaga
Pengumuman ini berlaku pula sebagai undangan bagi para Kreditur atau pihak lain yang berkepentingan untuk menghadiri Rapat Kreditur sebagaimana dimaksud di atas.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Sidoarjo, 07 Agustus 2009
Kurator,
Plt. KETUA BALAI HARTA PENINGGALAN
Ttd.
NURHENDRO PUTRANTO, SH.MHum.
NIP. 19620902 198903 1 001